Berita Surabaya
Pasang Iklan Umrah Abal-Abal, Rp 50 Juta Bisa Berangkatkan 4 Orang, Petinggi Media Surabaya Tertipu
Pasang Iklan Umrah Abal-Abal, Rp 50 Juta Bisa Berangkatkan 4 Orang, Petinggi Media di Surabaya Tertipu.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Jan Manopo menggelar sidang dugaan perkara penipuan calon jamaah umrah yang melibatkan karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI), Faqih bin Giran sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang Candra tersebut beragendakan, mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejati Jatim.
Kelima saksi tersebut antara lain, Choirul Shodiq, Nurfatah, Yuli Setyobudi, Ahmad Nurjaman dan Ana Juhena. Kelima saksi merupakan petinggi dan karyawan perusahaan media cetak lokal di Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi Choirul Shodiq mengaku awal kali mengetahui ada promo umrah dari informasi yang disampaikan oleh rekan sekantornya, saksi Nurfatah.
“Saya mau memberangkatkan saudara untuk umrah, apakah anda berminat?,” ujar Shodiq menirukan tawaran Nurfatah waktu itu, Rabu, (20/2/2019).
• Kronologi Lengkap Pembunuhan 2 Santri oleh Dukun di Pasuruan, Gara-gara Umrah, Diracun Lalu Dibakar
• 13 Tahun Tak Digaji dan Hilang di Jordania, TKW Asal Malang Diah Anggraeni Akhirnya Bertemu Keluarga
Merasa tertarik atas harga yang dipatok, Choirul Shodiq akhirnya memutuskan untuk ikut promo umrah murah tersebut.
Selain dirinya, Shodiq juga mendaftarkan tiga calon jamaah lainnya, total empat jamaah terdaftar melalui Shodiq.
Total Rp 50 juta yang harus Shodiq setor untuk biaya empat jamaah umrah ke Tanah Suci.
Namun, ia hanya menyetorkan Rp 20 juta, sedangkan sisanya Rp 30 juta dibarter pemasangan iklan di koran Memorandum, di kantor Shodiq menjabat.
Uang pembayaran dititipkan melalui Nurfatah dan ia menerima tanda terima atas nama terdakwa.
Shodiq juga mengaku sempat bertemu dua kali dengan terdakwa atas bantuan Nurfatah.
“Pertama perkenalan, dan kedua permintaan maaf terdakwa. Ia mengatakan bahwa uang (bea umroh, red) telah terpakai,” terang Choirul Shodiq.
• Gunung Bromo Waspada, Wisatawan Dilarang Dekati Kawah Radius 1 Km, Abu Mengarah ke Bandara Juanda?
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
Begitupun dengan keterangan saksi korban Yuli Setyobudi. Ia mengaku tertarik penipuan ini karena terdakwa memasang iklan pada koran dimana ia bekerja.
“Paspor saya ambil melalui kantor. Saat saya tanya kapan berangkat (umrah) terdakwa selalu menutup teleponnya,” beber Yuli.
Sedangkan saksi Nurfatah, dalam keterangannya membantah bahwa dirinya ikut mempromosikan promo umrah yang ditawarkan terdakwa.