Berita Surabaya

Sidang Tuntutan Driver Ojek Online yang Diduga Lalai dan Sebabkan Penumpang Tewas Batal Digelar

Sidang Tuntutan Driver Ojek Online yang Diduga Lalai dan Sebabkan Penumpang Tewas Batal Digelar.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Driver Ojek Online, Ahmad Hilmi saat meninggalkan PN Surabaya, Rabu (20/2/2019), setelah sidang tuntutan yang menjerat dirinya ditunda lantaran JPU belum menyiapkan tuntutan. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ahmad Hilmi Ramdani, driver ojek online yang menjadi terdakwa kasus dugaan kelalaian mengendarai motor di jalan raya sehingga menyebabkan seorang penumpangnya meninggal dunia, Rabu, (20/2/2019) hari ini sejatinya menjalani sidang tuntutan atas kasus tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Maxi Sigerlaki menunda sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan atas sidang yang mengakibatkan jatuhnya korban itu.

“Memohon kepada majelis untuk menunda sidang, karena tuntutan belum siap,” ujar JPU Neldy Denny kepada majelis hakim, Rabu, (20/2/2019).

Lantas ketua majelis Maxi mengabulkan permintaan JPU dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

Modal Handuk Basah, Dhimas Dengan Mudah Merampok Driver Grab Car, Korban Ditinggal di Perkebunan

Minta Diantar Driver Ojek Online ke Jalan Ngaglik Surabaya, Shaleh Malah Bawa Kabur Ponsel

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hans Edward mengaku penundaan tersebut adalah hak daripada JPU. Dia berdalih bahwa tidak mudah bagi JPU untuk menyiapkan surat tuntutan.

“Saya memaklumi, apalagi kan dalam undang-undang maksimal dua kali penundaan, JPU kesulitan untuk menentukan tuntutan itu berapa,” ungkap Hans.

Ahmad Hilmi Hamdani adalah seorang driver ojek online yang dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.

Ia menjalani sidang dalam kasus hukum dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi

Andalkan Minyak Racikan Belajar dari Youtube, Remaja ini Dengan Mudah Rampok Driver Grab Car

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved