Berita Madiun
5 Minimarket di Kabupaten Madiun Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Siap Kirim Surat Peringatan
Dari 69 minimarket di 13 kecamatan di Kabupaten Madiun, lima di antaranya tidak berizin.
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Dari 69 minimarket di 13 kecamatan di Kabupaten Madiun, lima di antaranya tidak berizin.
"Dari yang awalnya enam, ada satu yang bisa memenuhi izin. Yang belum memiliki izin ada lima," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, Kamis (21/2/2019).
Anang Sulistijono menuturkan, dari lima minimarket yang tak berizin tersebut, empat di antaranya memenuhi syarat perda, yakni jarak 500 meter dari pasar tradisional.
• Keluarga Nunuk Tak Ingin Pemindahan Makan Terulang Lagi, Minta Ada Perjanjian Hitam di Atas Putih
Sementara satu minimarket tak berizin, kurang dari 500 meter jaraknya dengan pasar tradisional.
"Yang empat sudah memenuhi jarak 500 meter dari pasar tradisional. Yang satu, jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisonal," jelas Anang Sulistijono.
Anang Sulistijono menuturkan, meski tak berizin namun kelima minimarket tersebut sudah beroperasi lama.
Oleh sebab itu, Satpol PP Kabupaten Madiun telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2), yang akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga (SP3) pada Jumat (23/2/2019).
• Jalan Nasional Surabaya-Madiun Satu Arah di Jombang Rusak, Pengguna Diimbau Ambil Sisi Kiri
Jika setelah pemberian SP3, pemilik atau pengelola masih mengoperasikan minimarket tersebut, makan akan dilakukan penutupan secara paksa.
"Sesuai dengan SOP Satpol-PP, setelah SP3, plus tiga hari masih beroperasi, maka prinsipnya harus ditutup," ujarnya.
Anang Sulistijono mengatakan, selama ini banyak pemilik atau pengelola minimarket modern yang mengsasumsikan izin tata ruang, sebagai izin usaha.
Padahal, masih ada beberapa surat izin lain yang harus dipenuhi sebelum minimarket beroperasi.
• Tukang Becak Meninggal di Atas Becak, Ditemukan di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun
"Mereka mengasumsikan izin tata ruang, sudah dianggap sebagai izin usaha. Harusnya ada IMB baru bangun fisik, tapi kan yang terjadi kan tidak ,"
Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terhadap kelima minimarket yang tak berizin tersebut. Dari lima yang tak berizin, empat di antaranya sudah mengajukan perizinan ke DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto, menuturkan saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin usaha minimarket sejak November 2018, lalu.
• Puluhan Jukir di Kota Madiun Gelar Demo, Tuntut Pemkot Tinjau Ulang Pihak Ketiga Pengelolaan Parkir
Sebab, saat ini Pemkab Madiun masih melakukan revisi Perda Kabupaten Madiun no 4 tahun 2013, tentang toko modern.