Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Diduga Terima Suap Rp 2,9 M, Wali Kota Pasuruan Jalani Sidang Perdana, Modusnya Diungkap JPU KPK
Diduga Terima Suap Rp 2,9 Miliar, Wali Kota Pasuruan Setiyono Jalani Sidang Perdana, Modusnya Diungkap JPU dari KPK.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai Muhammad Baqir divonis dua tahun oleh majelis hakim, kini giliran Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dia menjalani sidang perdana atas kasus dugaan menerima suap dan proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Senin (25/2/2019).
Kali ini, Setiyono tak sendiri. Dia ditemani oleh dua pesakitan lainnya, yaitu staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
Dalam dakwaannya, JPU dari KPK, Ferdian Adi Nugroho menjelaskan, bahwa terdakwa sebagai Wali Kota Pasuruan, kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
“Terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Pasuruan pada bulan April 2016 lalu, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya,” ujar JPU, Senin, (25/2/2019).
Atas kasus ini, Setiyono pun dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari keseluruhan proyek yang diplot, mulai tahun anggaran 2016, 2017 hingga 2018, Setiyono diduga menerima suap hingga terkumpul uang sebanyak Rp 2,9 miliar.
"Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas, bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para Kepala Dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya," tegasnya.
Modusnya, ia mengumpulkan para kepala dinas yang ditunjuk dan meminta para mereka untuk membuat plotting pekerjaan yang nantinya ditentukan pula para pemenangnya.