Berita Sumenep

MK Putuskan e-KTP Kolom Penganut Aliran Kepercayaan Dicetak, Sumenep Siap Tapi Tak Ada yang Daftar

MK Putuskan e-KTP Kolom Penganut Aliran Kepercayaan Dicetak, Sumenep Sudah Siap Tapi Tak Ada yang Daftar.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep Wahasah menunjukkan data penganut aliran kepercayaan, Senin, (25/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemkab Sumenep sudah bersiap diri menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni mencetak KTP elektronik alias e-KTP milik para penganut aliran kepercayaan, di kolom Agama diganti dengan Penghayat.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep Wahasah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Namun sampai saat ini, belum ada penganut aliran kepercayaan di Sumenep yang mendaftarkan diri, untuk mengubah kolom agama dengan penghayat alias kolom kepercayaan.

"Kami sudah siap melaksanakan keputusan MK itu. Sekarang tinggal menunggu orang yang menganut kepercayaan mengajukan permohonan KK dan e-KTPnya," ujarnya, kepada Tribunmadura.com, ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019).

Menurut Wahasah, sosialisasi dari pemerintah pusat terkait program yang sudah diputuskan oleh MK tersebut sudah dilakukan, dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

"Tapi belum ada yang mendaftar masih saat ini," katanya.

Sistem tersebut tentu akan ada perubahan dan menyesuaikan. Karena sebelumnya memang belum ada.

"Kalau dulu tidak ada kolom kepercayaan, sekarang sudah ada, jadi silahkan warga yang ingin mendaftar," tegas Wahasah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved