Libur Lebaran 2019
Tiket Libur Lebaran 2019 Sudah Bisa Dipesan Sekarang, PT KAI Berlakukan Tarif Bikin Pikir Dua Kali
Tiket Kereta Api (KA) untuk tujuan mudik Lebaran 2019 sudah bisa dipesan melalui web dan aplikasi pada Senin (25/2/2019) hari ini.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Tiket Kereta Api (KA) untuk tujuan mudik Lebaran 2019 sudah bisa dipesan melalui web dan aplikasi KAI.id pada Senin (25/2/2019) hari ini.
Namun tarif tiket yang diberlakukan bukan tarif normal seperti saat pembelian untuk hari biasa.
Tiket KA yang sudah bisa dipesan dengan keberangkatan mulai 26 Mei 2019 itu bertarif Lebaran atau diberlakukan tarif batas atas.
"Akan berlaku tarif batas atas juga. Melihat demand. Batas atas ini diberlakukan sesuai aturan," terang Kepala Daop 8 Surabaya PT KAI Suryawan Putra Hia, Minggu (24/2/2018).
• Di Era Digitalisasi, Kampanye Konvensional Masih Dibutuhkan untuk Dekati Pemilih Senior
• Dampingi Prabowo Kunjungi Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Rachmawati: Bangsa ini Mau Berubah atau Punah?
• Tabrakan Hebat, Motor Honda Beat Terbakar, Tiga Pengendara Pingsan Dengan Darah Bercucuran
Selama ini, PT KAI telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif setiap KA. Ini berlaku untuk KA Komersial atau KA non subsidi. Selama ini ada KA subsidi atau PSO. Bisanya KA ekonomi dengan tarif murah.
Saat memesan tiket KA mudik nanti, PT KAI akan memberlakukan tarif sesuai kondisi pasar. Bisa jadi akan berlaku tarif batas atau bisa juga berlaku tarif batas menengah.
"Ketentuan batas atas bisa jadi akan diberlakukan," tambah Suryawan.
Namun biasaya saat arus mudik selalu memberlakukan tarif batas atas. Misalnya KA Eksekutif Argo Bromo relasi Surabaya–Jakarta jika di harga hari-hari biasa Rp 485.000 bisa naik hampir dua kali lipat.
• Hadiri Talkshow Kebudayaan di IAIN Madura Pamekasan, Zawawi Imron Bikin Ribuan Penonton Baper
• Sujiwo Tejo Sindir Perang Hastag di Twitter Soal Pilpres: Lebih Baik Menjadi Anak Kecil
• Pembajak Seorang Diri Masuk ke Kokpit, Pilot Langsung Mendarat Darurat
Bisa jadi di KA tersebut akan berlaku tarif antara Rp 700.000-an hingga Rp 900.000-an. Ini sesuai keputusan direksi terkait batas atas. Dengan tarif tersebut, mereka akan diantarkan dari Jakarta-Surabaya dan sebaliknya selama 10 jam.
Bahkan KA Gajayana relasi Malang - Jakarta (Gambir) dari harga normal di kisaran Rp 500.000 bisa naik menjadi dua kali lipatnya. Bahkan sesuai keputusan PT KAI KA Gajayana itu tarif batas atas bisa mencapai Rp 1 juta.
Begitu juga KA-KA yang lain juga akan berlaku Batas Atas. Misalnya tujuan Bandung dari Surabaya ataupun Malang yang biasanya di angka Rp 465.000 akan menjadi sekitar Rp 750.000-an.
Meski berlaku tarif batas atas atau tarif Lebaran, namun PT KAI yakin tiket KA mudik akan ludes. "Kami optimistis moda transportasi KA saat mudik akan mendapat animo besar masyarakat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto. (Nuraini Faiq)