Nekat, Pria Asal Bojonegoro ini Curi Ponsel di Dalam Jok Motor Saat Keadaan Ramai
Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP), Khoirul Huda (35), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP), Khoirul Huda (35), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas.
Dalam modusnya, pelaku datang di suatu acara keramaian lalu mendekati sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
Kemudian, saat datang kesempatan pelaku membuka jok sepeda motor dan mengambil hand phone.
"Modusnya memepet sepeda motor yang ditinggal pemiliknya, lalu membuka joknya dan mengambil smartphone," Kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
• Kebun Binatang Surabaya Senang Bisa Berhasil Menetaskan 74 Telur Komodo dari 7 Indukan
• Banyak Kambing Berkeliaran di Kota Sampang, Satpol PP Gelar Razia dan Beri Shock Therapy ke Pemilik
• Madura United Kini Fokus Lawan PSS Sleman, Pelatih MU Dejan Antonic Akui PSS Punya Dua Bekal
Dia menjelaskan, pencurian itu dialami oleh Bagus Saputra, warga Kecamatan Parengan, Tuban, saat menonton pagelaran Reog Jaranan di depan rumah warga di Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Rabu (20/02/2019).
Lalu kejadian tersebut dilaporkan oleh seseorang dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap, Jumat (01/03/2019).
"Hand phone yang dicuri OPPO type A71 warna Gold, itu ada di dalam jok sepeda motor korban. Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan," Bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) angka (3) KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Mochammad Sudarsono)