Kasus Ahmad Dhani
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Permasalahkan BB Vlog Idiot, Kajati Jatim: Pengacara Lakukan Hal Lumrah
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan video vlog kliennya yang tak layak menjadi barang bukti pada sidang Selasa kemarin.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan video vlog kliennya yang tak layak menjadi barang bukti pada sidang Selasa kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengaku sikap dari kuasa hukum Dhani merupakan hal yang lumrah.
Saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Sunarta menegaskan bahwa itu merupakan tugas dari kuasa hukum membela kliennya.
• Pemkot Surabaya Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Bencana Banjir di Madiun dan Ponorogo
• Jasamarga Buat Tanggul Sementara Gunakan Sandbag, Cegah Banjir Masuk ke Jalur Tol Surabaya-Madiun
• Kisah Holipah, si Yatim Pengrajin Batik Podhek Pamekasan yang Karya Perdananya Dihargai Rp 20 Juta
“Kalau kuasa hukum kan begitu membela kliennya. Adapun dari kejaksaan sudah melalui kajian jaksa menyatakan P21, dan versi kami sudah cukup,” ungkapnya, Jumat, (8/3/2019).
Oleh karena itu, nantinya majelis hakim yang menguji DNA menilai barang bukti tersebut.
“Makannya nanti hakim yang menguji,” jelasnya.
Selain itu, dalam sidang tersebut, tiga saksi mencabut BAP. Lantas Sunarta, tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Ya nggak apa atas pencabutan itu,” ucapnya.
Sunarta menilai pihak jaksa atas nama negara juga memiliki subjektivitas dengan apa yang telah ditetapkan. (Syamsul Arifin)