Berita Surabaya

Sepasang Kekasih di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Mengaku Dapat Sabu dari Kenalan di Lapas

Inisial kedua pelaku adalah HL (27), warga apartemen di Jalan Mayjend Sungkono dan FL (30) warga Jalan Demak, Surabaya.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
aclu.org
ilustrasi tersangka narkoba 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Inisial kedua pelaku adalah HL (27), warga apartemen di Jalan Mayjend Sungkono dan FL (30) warga Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya merupakan jaringan narkoba dari Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kali Lamong Meluap, Rumah dan Sawah Milik Warga di Desa Dungus Gresik Terendam Banjir

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, kedua pelaku dibekuk di apartemen yang dihuni oleh HL usai dua minggu melakukan pengintaian.

AKBP Indra Mardiana mengatakan, tersangka HL kepergok membuang sebuah bungkusan di depan apartemennya.

Di kamar HL, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan, dengan bobot hampir setengah ons.

“Barang bukti sabu yang kami temukan masih utuh dalam sebuah kantong besar, beratnya 48,59 gram,” beber AKBP Indra Mardiana, Sabtu (9/3/2019).

Motornya Bersenggolan dengan Badan Truk, Mahasiswa Asal Lamongan Tewas usai Terlindas Ban

AKBP Indra Mardiana menambahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti lain, di antaranya tiga bungkus plastik berukuran besar yang berisi 287 butir pil ineks berwarna merah.

Ia menyebut, HL dan FL merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Bahkan, kata AKBP Indra Mardiana, kedua pernah mencicipi dinginnya sel tahanan terkait kasus serupa.

“Mereka pernah mendekam dengan kasus sama. Keduanya juga jaringan narkoba dari Lapas Porong,” lanjutnya.

Tri Rismaharini Beri Pesan Anak Yatim Piatu Penghuni Eks Lokalisasi, Baju Jelek Bukan Patokan Sukses

Kepada polisi, FL mengaku, mendapat narkotika dari seorang kenalan bernisial M ketika menghuni Lapas Porong beberapa tahun silam.

"Inisialnya M," aku FL singkat.

FL mengaku, seluruh barang bukti yang diperolehnya dibeli dari M seharga Rp 50 juta, menggunakan sistem ranjau.

Ia juga mengungkapkan, baru pertama kali menggunakan sistem yang sudah umum digunakan para penyalahguna narkotika lainnya.

“Baru sekali ini saya diranjau,” tutupnya.

Nekad Buka Pintu Gerbong Kereta Api dan Melompat, Wanita Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Tewas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved