Berita Mojokerto
Ngaku Anggota BIN, Dua Pria ini Tipu Mantan Kekasihnya, Ternyata Juga Buka Pembuatan KTP Palsu
Aries Ristanto (25) warga Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dan Yosi Indah Diarto (45) harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Aries Ristanto (25) warga Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dan Yosi Indah Diarto (45) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya Aries dan Yosi melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pembuat surat palsu KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara). Dengan mengaku sebagai BIN tersangka meminta sejumlah uang kepada mantan kekasihnya.
"Tersangka meminta uang ke mantan kekasihnya sebesar Rp 8 juta," katanya, Sabtu (16/3/2019).
• Romahurmuziy Tersangka, Nama Khofifah Masuk Bursa Ketua Umum PPP: Saya Fokus Sebagai Gubernur
• Pria Pelaku Pelecehan Seksual Pamer Kelamin Dibekuk Polisi, Ngaku Ada Kepuasan Tersendiri
• Romahurmuziy Jadi Tersangka, Ketum Golkar Sebut Tak Ada Pengaruh Bagi Jokowi-Maruf
Fery melanjutkan, tersangka meminjam uang Rp 8 juta dengan dalih untuk membayar uang muka pembelian mobil. Namun, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
"Korban pun curiga karena uang tersebut tak digunakan sebagai uang muka pembelian mobil," lanjutnya.
Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Selang beberapa hari polisi berhasil meringkusnya. Tersangka di ringkus di rumah kos di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah ponsel, struk penarikan uang, dan kartu KTP palsu. Rupanya tersangka juga membuka jasa pembuatan KTP palsu," tandasnya.
Kini ke dua tersangka telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat Pasal pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Danendra Kusuma)
