News

Efek Viral! UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Ketahuan Dugem

Ketahuan dugem, mahasiswi UNS berinisial TKS penerima KIP-K viral, kartunya dicabut dan tidak boleh menerima beasiswa apapun.

uns.ac.id
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta – Mahasiswi UNS dan penerima KIP-K berinisial TKS ketahuan dugem, kartunya dicabut dan tidak boleh menerima beasiswa selama masa studinya. 

TRIBUNMADURA.COM – Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, berinisial TKS yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) viral ketahuan dugem.

KIP-K biasanya diberikan untuk siswa/i SMA/SMK yang akan melanjutkan pendidikannya, namun memiliki keterbatasan di ekonomi.

KIP-K memprioritaskan keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki prestasi akademik yang baik.

Penerima atau pemegang KIP-K akan mendapat benefit berupa UKT dan SPP akan ditanggung oleh negara dan mendapatkan uang saku setiap bulan.

Pihak UNS akhirnya melakukan investigasi terhadap TKS yang tengah viral.

Dari hasil investigasi, pihak UNS membenarkan bahwa TKS memang ketahuan dugem dan merupakan pemegang KIP-K.

Viralnya TKS ini melalui beberapa akun yang mengunggah videonya tengah berjoget di klub malam, salah satunya akun Instagram @mediaevent_.

Agus Riewanto, Sekretaris UNS, menyatakan bahwa pihak UNS langsung memberikan sanksi ke pihak TKS, karena dianggap melanggar peraturan mahasiswa dan kode etik mahasiswa.

Dalam peraturan UNS, setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum dan norma agama di tengah masyarakat.

"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa "Setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”," jelasnya. 

Atas keputusan rektor UNS, KIP-K milik TKS kini telah dicabut.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Bukan hanya pencabutan KIP-K, namun TKS juga mendapat Surat Peringatan (SP) pertama.

TKS juga wajib mengikuti konseling selama enam bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved