News
Efek Viral! UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Ketahuan Dugem
Ketahuan dugem, mahasiswi UNS berinisial TKS penerima KIP-K viral, kartunya dicabut dan tidak boleh menerima beasiswa apapun.
Penulis: Rendyta Bintang Hapsari | Editor: Taufiq Rochman
TRIBUNMADURA.COM – Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, berinisial TKS yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) viral ketahuan dugem.
KIP-K biasanya diberikan untuk siswa/i SMA/SMK yang akan melanjutkan pendidikannya, namun memiliki keterbatasan di ekonomi.
KIP-K memprioritaskan keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki prestasi akademik yang baik.
Penerima atau pemegang KIP-K akan mendapat benefit berupa UKT dan SPP akan ditanggung oleh negara dan mendapatkan uang saku setiap bulan.
Pihak UNS akhirnya melakukan investigasi terhadap TKS yang tengah viral.
Dari hasil investigasi, pihak UNS membenarkan bahwa TKS memang ketahuan dugem dan merupakan pemegang KIP-K.
Viralnya TKS ini melalui beberapa akun yang mengunggah videonya tengah berjoget di klub malam, salah satunya akun Instagram @mediaevent_.
Agus Riewanto, Sekretaris UNS, menyatakan bahwa pihak UNS langsung memberikan sanksi ke pihak TKS, karena dianggap melanggar peraturan mahasiswa dan kode etik mahasiswa.
Dalam peraturan UNS, setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum dan norma agama di tengah masyarakat.
"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa "Setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”," jelasnya.
Atas keputusan rektor UNS, KIP-K milik TKS kini telah dicabut.
"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Bukan hanya pencabutan KIP-K, namun TKS juga mendapat Surat Peringatan (SP) pertama.
TKS juga wajib mengikuti konseling selama enam bulan.
"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.
UNS Solo
Universitas Sebelas Maret
UNS
KIP Kuliah
mahasiswi uns
beasiswa
dugem
klub malam
TribunMadura.com
Tribun Madura
| OpenAI Rilis Fitur Pengubah Foto Bergaya Ghibli, Pernyataan Lama Hayao Miyazaki Kembali Mencuat |
|
|---|
| Ridwan Kamil Bantah Punya Anak di Luar Nikah, Sebut Bukti Akurat: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi |
|
|---|
| Sempat Muncul Petisi dan Penolakan, Pemerintah Akhirnya Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 |
|
|---|
| Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Paspor 2025, Layanan Sehari Jadi Bayar Rp1 Juta |
|
|---|
| Rumah Ridwan Kamil di Bandung Digeledah KPK, Sang Mantan Gubernur Jabar Terseret Kasus Apa? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.