News

Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Paspor 2025, Layanan Sehari Jadi Bayar Rp1 Juta

Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Simak rincian lengkap biaya pembuatan paspor 2025.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
BIAYA PASPOR 2025 - Ilustrasi paspor Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Simak rincian lengkap biaya pembuatan paspor 2025. 

TRIBUNMADURA.COM - Jika anda membutuhkan paspor dengan cepat untuk perjalanan mendesak, kini Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan pembuatan paspor sehari jadi.

Dokumen ini sangat penting sebagai identitas resmi bagi warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri.

Biasanya, proses penerbitan paspor standar memakan waktu sekitar empat empat hari kerja setelah seluruh dokumen dan permohonan diperiksa.

Baca juga: Cara Bikin dan Perpanjang Paspor di Surabaya, Ini Dokumen yang Harus Dibawa, Akta Lahir Bisa Diganti

Lantas, bagaimana cara mengajukan paspor instan dalam waktu sehari jadi?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024, tarif untuk layanan percepatan paspor selesai dalam satu hari adalah Rp 1.000.000.

Berikut rincian lengkap biaya pembuatan paspor tahun 2025 berdasarkan kategori, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/3/2025).

  • Paspor biasa non-elektronik

Masa yang berlaku selama 5 Tahun adalah sebesar Rp 350.000

Masa yang berlaku selama 10 Tahun adalah sebesar Rp 650.000

  • Paspor elektronik (e-paspor)

Masa yang berlaku selama 5 Tahun adalah sebesar Rp 650.000

Masa yang berlaku selama 10 Tahun adalah sebesar Rp 950.000

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Biaya untuk WNI sebesar Rp 100.000

Biaya untuk Orang Asing Rp 150.000

Karena masa berlaku paspor adalah lima tahun, pastikan anda memperbaruinya sebelum kedaluarsa.

Proses dan biaya perpanjangan sama seperti pembuatan paspor baru.

Baca juga: Calon Jemaah Umroh Wajib Tahu, ini Cara Mengurus Paspor untuk yang Namanya Kurang dari 3 Suku Kata

Selain itu, pembuatan paspor juga mempunyai syarat tertentu untuk mendapatkannya, berikut syarat untuk mengajukan pembuatan paspor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved