Berita Surabaya

Cara Bikin dan Perpanjang Paspor di Surabaya, Ini Dokumen yang Harus Dibawa, Akta Lahir Bisa Diganti

Layanan bikin paspor kini makin mudah di sejumlah daerah. Seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, layanan bikin paspor bisa di kantor

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
istimewa
dokumen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (pamflet) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Layanan bikin paspor kini makin mudah di sejumlah daerah. Seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, layanan bikin paspor bisa di kantor ini di Jalan Juanda (arah Bandara Juanda Surabaya) atau mal-mal di Kota Surabaya.

Bahkan ada juga tempat khusus mal pelayanan publik juga membuka layanan paspor. Dokumen wajib yang harus dibawa saat perjalanan ke luar negeri ini makin banyak diminati.

Selain untuk tugas dan pekerjaan hingga belajar di luar negeri, biasanya pemohon paspor itu untuk berlibur dan umrah. Apalagi pascahaji, pemohon umrah makin meningkat.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Abdul Aziz Tri Priyambodo menuturkan akan terus mengoptimalkan layanan. "Tapi pemohon harus lebih dulu mendaftar di aplikasi M-Pasor," jelasnya, Kamis (1/8/2024).

Aplikasi ini bisa diunduh di google play atau play store. Nantinya akan mendapat jadwal layanan, waktu, hingga meng-upload semua persyaratan. Termasuk membayarnya. Pembayaran bisa di semua aplikasi pembayaran, kantor pos, dan minimarket.

Untuk biaya paspor biasa Rp 350.000. Sedangkan untuk biaya jenis e-paspor Rp 650.000. Semua harus dibayarkan sebelum datang ke kantor layanan Kantor Imigrasi dan unit layanan paspor di mal-mal.

Saat ini masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Lebih lama dari sebelumnya yang 5 tahun. Berikut syarat bikin paspor yang harus disertakan saat urus paspor.

Pengajuan Paspor Baru:
- e KTP atau surat rekaman KTP
- KK
- Akta lahir (atau pengganti akta lahir bisa surat nikah/ijazah maksimal SMA).

Syarat perpanjangan atau penggantian Paspor:
- Paspor lama
- e KTP

Catatan, semua dokumen asli itu harus dibawa saat ke kantor dan unit layanan pembuatan paspor. Selain dokumen itu sudah harus difoto kopi 1 lembar di kertas A4.

Berikut tempat layanan bikin dan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi dan mal:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Jl By Pass Juanda, Sedati Sidoarjo.
2. Unit Layanan Paspor di Mal Ciputra World Jl Mayjen Sungkono Surabaya.
3. Unit Layanan Paspor di Mal BG Junction Jl Bubutan Surabaya.
4. Mal Layanan Paspor Wiyung di Jl Puncak Ruko CBD Wiyung Surabaya.
5. Mal Pelayanan Publik Sidoarjo di Ruko Pesona Permata Gading Jl Lingkar Timur.
6. Unit Pelayanan Paspor Mojokerto di dalam GMSC Balongsari, Magersari.
7. LTSA Disnaker Jatim jl Bendul Merisi Surabaya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved