Berita Mojokerto
Buang Bayi dalam Jok Motor, Pasangan Kekasih Asal Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok motor, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).
Saat menjalani sidang, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dan kedua orang tua.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Endra Hutabarat menyatakan, dalam amar putusan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.
• Warga Antusias Sambut Kedatangan Brigjen TNI Candra Wijaya ke Desa Larangan Kerta Sumenep
Hendra Hutabarat memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.
Dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam, Dimas tampak tenang mendengarkan vonis.
Sesekali Dimas menggenggam kedua tangannya sembari menundukkan pandangan saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, seakan menyesali perbuatannya.
• Musim Hujan Tiba, Pemkab Pamekasan Galakkan Pengerukan Lumpur di Gorong-Gorong Jalan
Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan putusan vonis.
Saat hakim menyatakan dirinya divonis 7 tahun penjara, situasi pun berubah.
Cicik langsung menundukkan pandangan dan matanya tampak berkaca-kaca.
Ibunda Cicik yang duduk di kursi barisan belakang, tak kuasa mendengar vonis.
• Brigjen TNI Candra Wijaya Datang ke Sumenep, Dandim 0827 Sumenep Laporkan Kegiatan TMMD ke-104
Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan kedua punggung tangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, ketua majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis.
Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat, yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.
"Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun," katanya saat ditemui seusai sidang.
• Penembakan di Selandia Baru, Samawi Pamekasan Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban