Berita Mojokerto

Buang Bayi dalam Jok Motor, Pasangan Kekasih Asal Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok motor, Dimas Sabhra Listianto (21) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019). 

Kholil mengaku, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

"Meski kami masih memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga," tandasnya.

Selain Cicik dan Dimas, bidan pengirim obat penggugur janin Nur Saadah Utami Pratiwi (25), juga menjalani sidang vonis.

Terdakwa divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider satu bulan.

Viral Sosok Pak Ndul si Ahlinya Ahli di YouTube, Ternyata Memang Punya Banyak Perbendaharaan Kata

Sebelumnya, Dimas dan Cicik melakukan aborsi di sebuah villa yang berada di Kecamatan Pacet, Minggu (12/8/2018).

Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat penggugur janin, yang didapat dimas dari Nur Saadah Utami Pratiwi.

Obat penggugur janin ditenggak Cicik dan keesokan harinya, bayi yang dikandung Cicik pun gugur.

Karapan Kerbau, Budaya Lokal Madura yang Hanya Ada di Pulau Kangean Sumenep, Tidak Pakai Joki

Dimas yang panik kemudian membawa Cicik dan bayi ke Puskesmas Gayaman.

Namun karena panik, Dimas meletakkan bayi tersebut ke dalam jok motor Yamaha NMAX.

Karena jarak antara villa dan Puskesmas Gayaman lumayan jauh, bayi tersebut dinyatakan kritis dan tak seberapa lama meninggal dunia. (nen)

Rocky Gerung Batal Datang ke Tuban, Dua Surat dari Panitia dan Ponpes Ungkap Alasan Pembatalan
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved