Berita Sumenep
Warga Kecamatan Masalembu Sumenep Dibekuk Polisi Karena Edarkan Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti
Muhammad Halil, (38) Dusun Tengah Desa Masalima, Kecamatan Masalembu diciduk Polisi pada Hari Minggu, (17/3/2019) sekitar pukul 11.30 WIB
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Muhammad Halil, (38) Dusun Tengah Desa Masalima, Kecamatan Masalembu diciduk Polisi pada Hari Minggu, (17/3/2019) sekitar pukul 11.30 WIB yang lalu akibat melakukan transaksi Narkoba.
Pria yang menjadi tersangka kasus Narkoba itu ditangkap, di pinggir jalan Desa Sukajeruk, tepatnya di depan Kantor Telkom Kecamatan Masalembu.
Kapolsek Masalembu Iptu Rusdi membenarkan dan menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa tersangka Muhammad Halil sering transaksi menjual Narkoba di wilayah pulau Masalembu.
• Viral di Sosmed, Foto Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Acungkan Satu Jari: Saya Cuti, Apakah Masalah?
• Fix, Berikut Jadwal 8 Besar Piala Presiden 2019, Madura United Lawan Persela Jadi Laga Penutup
• Mobil Maruf Amin Diparkir di Lapangan Stadion Pamelingan, Badrut Tamam Sebut Pihak yang Protes Lebay
"Awalnya informasi dari Masyarakat, bahwa tersangka berada di pinggir jalan Desa Sukajeruk tepatnya di depan Kantor Telkom. Anggota polsek Masalembu saat patroli melintas dan benar dijumpai orang sesuai dengan ciri-ciri tersangka," katanya pada TribunMadura.com. Rabu, (20/3/2019).
Kemudian tersangka Muhammad Halil digiring masuk ke area halaman kantor telkom untuk dilakukan penggeledahan, dan pada saat itu Bripda Kresno Hadi melihat tersangka membuang sesuatu, dan ternyata diduga yang dibuang Narkoba yang dipungkus kertas klip ke arah samping.
"Setelah diambil barang tersebut dan ternyata benar barang yang dibuang oleh tersangka adalah narkotika jenis Sabu - sabu dibungkus kertas klip digulung dan diplester warna cokelat," katanya.
Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan diedarkan di wilayah Masalembu.
"Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di daerah Tamalang, Ketapang Kabupaten Sampang," katanya.