Berita Gresik
Rampas Ponsel Korban di Jalan Raya, Dua Pemuda di Gresik Dihukum 10 Bulan Penjara
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik,Rina, dengan agenda putusan, Kamis (21/3/2019).
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Rizky Kurniawan (25), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan Mukhamad Indra (28), asal Desa Kendal, Kecamatan Sooko, Tuban, dihukum 10 bulan penjara akibat merampas ponsel.
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik,Rina, dengan agenda putusan, Kamis (21/3/2019).
Dalam putusan itu, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP.
• Sejumlah Lansia di Gresik Diberi Bantuan Beras dan Uang Saku, Program Bagi Kasih Lurah dan GKB
Perbuatan kedua terdakwa dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat sebab merampas ponsel di jalan raya.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan," kata Rina.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan hakim.
Sebab, terdakwa sudah menjalani hukuman sejak Desember 2018. Sehingga tinggal menjalani sisa hukuman.
• Dana Bantuan Sapi Digelapkan, Pria Asal Tuban Dituntut Penjara 1,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Diecky Eka, yang menuntut hukuman kedua terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima atas putusan hakim.
"Menerima yang mulia," kata Diecky.
Diketahui, kedua terdakwa telah merampas ponsel milik seorang bocah di Jl Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Desember 2018 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menuduh korban telah melakukan transaksi narkoba dan merampas ponselnya. (ugy/Sugiyono).
• Demi Sebuah Ponsel, Pemuda Asal Surabaya Habisi Nyawa Temannya, Bawa Kabur Motor Korban Juga