Berita Viral

Upah Sehari Cuma 120 Ribu, Yayat Tukang Las Menjerit PBB Rp300 Ribu Jadi Rp2 Juta: Makan Saja Susah

Yayat merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, yang mengeluhkan kenaikan PBB berkali-kali lipat.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Muhammad Syahri Romdhon
KENAIKAN PBB - Tukang las di Cirebon, Jawa Barat, Yayat, mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berkali-kali lipat. Menurut pengakuannya, pajak naik dari Rp300 ribu ke Rp2 juta. 

TRIBUNMADURA.COM - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terlampau tinggi tak ada habisnya menjadi perbincangan publik.

Kali ini Yayat, seorang tukang las di Cirebon, Jawa Barat, merasa tercekik dengan kenaikan PBB itu.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2023, PBB pada tahun 2024 naik berkali-kali lipat.

Bagaimana tidak? Dulu hanya Rp300 ribu per tahun, kini dia harus membayar sampai Rp2 juta.

Yayat dan keluarga menempati sebuah rumah di RW 10, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Meski tinggal di pinggir jalan yang dilalui banyak orang, penghasilannya sebagai tukang las tak seberapa.

Dalam sehari, dia biasanya mendapatkan Rp120 ribu.

Pria paruh baya itu lantas mengeluhkan kenaikan PBB tersebut. 

Memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah, apalagi membayar PBB dengan nominal tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Fakta Baru PBB Pati Naik 250 Persen: 3 Saran Penting Pemprov Diacuhkan, Ujug-ujug Dinaikkan

"Saya tinggal di pinggir jalan, tetapi lihat, pinggir jalan di sini, satu mobil berhenti saja langsung macet. Terus lihat kemampuan saya, buruh harian satu hari dapat Rp 120 ribu, untuk makan dan nafkah istri saja kadang kurang, itu kalau kerja, sedangkan kerjaan tidak setiap hari, bagaimana mau bayar pajak yang naik," keluh Yayat saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Senin (18/8/2025) petang.

Kepada Kompas.com, Yayat menunjukkan perbedaan nilai mencolok dari surat tagihan PBB tahun 2022 dengan tahun 2024, setelah Perda Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan pada tahun 2024 lalu.

Pada tahun 2022 dan 2023, Yayat masih mampu membayar sebesar Rp 389.231.

Sementara di tahun 2024, Yayat harus membayar Rp 2.377.450.

Mendapati hal itu, Yayat mendatangi BKD dan Bappeda di tahun 2024 untuk menyampaikan nota keberatan.

Baca juga: Ending Kasus Ismanto yang Didatangi Petugas Pajak dan Ditagih Rp2,8 Miliar:  Tak Punya Usaha Besar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved