Berita Viral

Upah Sehari Cuma 120 Ribu, Yayat Tukang Las Menjerit PBB Rp300 Ribu Jadi Rp2 Juta: Makan Saja Susah

Yayat merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, yang mengeluhkan kenaikan PBB berkali-kali lipat.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Muhammad Syahri Romdhon
KENAIKAN PBB - Tukang las di Cirebon, Jawa Barat, Yayat, mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berkali-kali lipat. Menurut pengakuannya, pajak naik dari Rp300 ribu ke Rp2 juta. 

Yayat disyaratkan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan dari Lurah, Camat, dan lainnya sebagai dokumen penyerta.

Yayat mendapatkan diskon potongan sebesar Rp 594.363 sehingga total nilai PBB yang harus dibayar Yayat menjadi Rp 1.783.087.

Meski telah mendapatkan bonus dan stimulan dari pemerintah, Yayat menilai jumlah tersebut masih sangat tinggi bagi dirinya yang merupakan buruh lepas tanpa penghasilan tambahan.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Hapus Denda PBB-P2, Catat Tanggalnya

KENAIKAN PBB - Tak hanya di Pati, Jawa Tengah, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikeluhkan oleh warga di Jombang, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah.
KENAIKAN PBB - Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang banyak dikeluhkan warga. (Pexels/kanchanachitkhamma)

Alhasil, Yayat tidak mampu membayar PBB tahun 2024 yang akhirnya menunggak.

Tak berhenti di situ, Yayat pun semakin kaget karena diskon tersebut tidak berlaku di tahun 2025, karena masa tenggat bonus di tahun 2024 yang diberikan pemerintah hanya dalam batas kurun waktu tertentu.

Hingga saat ini, Yayat masih belum dapat membayar pajak.

"Pajak tahun kemarin belum dibayar karena setelah dari Rp 2,3 juta dapat stimulus Rp 590-an jadi Rp 1.780-an, masih memberatkan sekali. Ini setelah saya ke BKD Dispenda minta keringanan, saya disuruh bikin SKTM, kelurahan, kecamatan, itu pun dipotong 50 persen itu, bagi saya masih memberatkan," keluh Yayat.

Yayat menyadari, kenaikan PBB yang sangat melonjak drastis terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumahnya melonjak drastis.

Tahun 2022 dan 2023, tertulis dalam PBB, NJOP rumahnya Rp 399 juta.

Sementara di tahun 2024, NJOP rumahnya mencapai Rp 1,198 miliar.

Kenaikan ini tidak sebanding dengan nilai upah yang Yayat dapat dari buruh harian.

Begitupun dengan upaya jual rumah senilai Rp 1,1 miliar yang sangat tidak mudah dalam waktu dekat.

Dia menunjukkan dua rumah yang tepat beriringan dengannya yang dijual di angka Rp 900 juta.

Sejak dipasang iklan tahun-tahun sebelumnya, hingga hari ini belum laku terjual.

Yayat memohon kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar dapat memberikan kepastian perhitungan pajak.

Baca juga: Madura Terpopuler:Isi Pertemuan Fattah Jasin dengan SBY hingga PBB Beri Surat Tugas ke Achmad Fauzi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved