Berita Sumenep
Satpol PP Sumenep Mengaku Belum Terima Laporan Soal Adanya Pencongkelan Ilegal Pohon Paru-Paru Kota
Puluhan pohon besar berusia ratusan tahun tumbuh dan dicongkel dengan alat linggis dan diangkat dengan alat katrol.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso mengaku, belum ada laporan soal pencongkelan dan penebangan puluhan pohon di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
"Seharusnya itu laporannya langsung ke DLH yang dioordinasikan denga dinas perizinan, kemudian DLH minta pendampingan ke Pol PP untuk melakukan eksekusi," kata Fajar Santoso kepada TribunMadura.com, Sabtu (23/3/2019).
Fajar Santoso mengungkaplan, tidak ada surat laporan dari penegak Perda Kabupaten Sumenep terkait pencongkelan dan penebangan puluhan pohon di lokasi tersebut.
• Galian Tambang Diduga Ilegal Menjamur di Sumenep, Pemkab Bantah Punya Kewenangan Pengawasan
"Saya cari lokasi itu di mana belum ketemu, tidak ada laporan pada kami," katanya.
Pantauan TribunMadura.com, puluhan pohon besar berusia ratusan tahun tumbuh dan dicongkel dengan alat linggis dan diangkat dengan alat katrol.
Bahkan, sebagian pohon sudah diangkut dengan truk warna kuning untuk dibawa ke luar Kabupaten Sumenep.
Informasinya, sebanyak 12 pohon besar itu akan terus ditebang dan akan dijual ke luar Kabupaten Sumenep seharga Rp 20 Juta, untuk bahan bonsai taman.
• Kelompok Tani di Mojokerto Tanam Bunga Jenis Refugia untuk Basmi Hama, Pengendara Tertarik Berfoto