Berita Bangkalan

Gabung Komplotan Pencurian Motor Menggunakan Mobil, Pelajar Asal Bangkalan ini Jadi Eksekutor

Gabung Komplotan Pencurian Motor Menggunakan Mobil, Pelajar Asal Bangkalan ini Jadi Eksekutor.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
istimewa
ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - MH (16), pelajar asal Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor di kawasan rumah kos, Jalan H Yasin Kelurahan Kemayoran.

MH beraksi bersama tiga remaja dengan menggunakan mobil. Ia berperan sebagai eksekutor dan membawa kabur motor hasil curian.

"Si pelajar itu yang memantik motor menggunakan kunci palsu," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeny, Senin (25/3/2019).

Tiga rekan MH yakni Zeini (19), warga Desa Saddah Kecamatan Galis, Muhamad Soleh (18), warga Keluraham Kraton, Kecamatan Kota, dan Lasman Barokah (25), Desa Sorpa Kecamatan Galis.

"Sebelum beraksi, mereka berkumpul di stadion untuk menentukan lokasi. Mereka beraksi pakai mobil," jelasnya.

AKP Jeny memaparkan, Zeini berperan mengawasi sekitar lokasi ketika MF tengah beraksi.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Muhamad Soleh dan Lasman menunggu dalam mobil.

"Mereka menyewa mobil untuk beraksi. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda," paparnya.

Aksi empat remaja itu dilakukan pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Mereka membawa kabur Yamaha Jupiter Z dengan nopol L 3548 AY dari teras rumah kos.

"Kala itu korban berada dalam kamar, bermain ponsel. Bunyi 'krak' yang didengar korban, tak dihiraukan," ujar Jeny.

Di hadapan penyidik, mereka kompak mengaku hasil dari penjualan motor dihabiskan untuk makan-makan dan berfoya-foya.

"Kami tengah memburu satu orang yang berperan sebagai penadah," pungkas Jeny.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso menambahkan, terungkapnya kasus pencurian motor itu berawal dari penangkapan Ahmad Fauzan (18), warga Desa/Kecamatan Geger.

"AF (Ahmad Fauzan) berperan sebagai perantara. Ia mengantarkan motor hasil curian kepada DPO," ungkap Santoso.

Dari penangkapan Fauzan itulah, Satreskrim Polres Bangkalan menggulung keempat tersangka. Termasuk pelajar MF.

"Dalam penangkapan itu, kami menyita sebilah pisau yang digunakan mereka saat beraksi," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved