Berita Pamekasan

Disnakertrans Pamekasan Terbitkan Kartu Kuning yang Serbaguna, Juga Bisa untuk Mencari Pekerjaan

Bertambahnya jumlah penduduk apalagi yang masuk dalam angkatan produktif, banyak masyarakat yang datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Operator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dwi Arifin Yulianto saat menunjukkan kartu kuning atau AK/1 di Mall Pelayanan Publik Pamekasan, Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bertambahnya jumlah penduduk apalagi yang masuk dalam angkatan produktif, banyak masyarakat yang datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pamekasan untuk membuat Kartu Kuning atau AK/1.

"Setiap hari pasti ada yang membuat Kartu AK/1 ini, untuk mencari pekerjaan formal, yang paling banyak itu terkadang waktu lulus sekolah SMA atau kuliah juga," kata, Operator Disnakertrans, Dwi Arifin Yuliyanto saat ditemui di Mall Pelayanan Publik Pamekasan, Selasa (26/3/2019).

Mendikbud Muhadjir Effendy Pastikan Daerah yang Terdampak Bencana Dapat Mengukuti UNBK

BNNP Jatim Sita Hampir Satu Kilo Sabu, Gagalkan Transaksi Narkoba yang Dikendalikan di Balik Penjara

Peringati Hari Pers Nasional 2019, PWI Tuban Gelar Turnamen Futsat yang Diikuti 16 Tim Ternama

Dwi Arifin Yuliyanto menjelaskan, peran atau fungsi kartu kuning atau AK/1 tersebut adalah salah satu syarat untuk melamar pekerjaan secara independen atau menunggu penyaluran dari Dinas Ketenagakerjaan.

"Fungsi utamanya supaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mendata jumlah pencari kerja di daerah kita. Bukan hanya untuk melamar kerja di pemerintah atau pada saat ingin tes calon Pegawai Negeri. Padahal kartu kuning juga dapat digunakan untuk melamar kerja di perusahaan swasta," jelas Dwi Arifin Yuliyanto.

Selain itu, kata Dwi Arifin Yuliyanto fungsi kartu kuning tersebut untuk melapor ke dinas tenaga kerja, apabila pencari kerja belum dan sudah mendapatkan pekerjaan.

"Buatnya mudah, yang penting memenuhi persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, foto dan ijazah, nanti petugas akan membuatnya," tegas Dwi Arifin Yuliyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved