Terbukti Simpan Narkoba Rp 5 Miliar Kiriman Napi Lapas Madiun, Pria ini Divonis 15 Tahun Penjara

Pria 29 tahun asal Simo Pomahan ini dianggap terbukti bersalah mengedarkan berbagai macam jenis narkotika senilai Rp 5 miliar.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
oceanrecoverycentre
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Imam Santoso harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi selama 15 tahun lamanya.

Pria 29 tahun asal Simo Pomahan ini dianggap terbukti bersalah mengedarkan berbagai macam jenis narkotika senilai Rp 5 miliar.

Pekerja dekorasi tamatan SMP ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga Pemain Madura United Kembali dari Timnas Indonesia, Pelatih Akui Siap Lawan Persela

Pemkot Surabaya Mangkir Hadiri HUT Satpol PP se Jatim, Gubernur Khofifah Langsung Beri Teguran Keras

Selama Dua Tahun Bapak Tiri Cabuli Anaknya yang Terbelakang Mental, Terungkap Saat Cerita ke Guru

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," ujar hakim Sapruddin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (27/3/2019).

Selain memvonis pidana penjara, Imam juga diharuskan membayar denda Rp 100 miliar. Bila tidak sanggup membayarnya, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Darwis menuntutnya 20 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 100 miliar subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Darwis maupun terdakwa Imam menyatakan pikir-pikir. Meskipun demikian pengacara terdakwa, Ronni Brahmari menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan kliennya.

Mengintip Isi Doomsday Vault, Gudang Raksasa Simpan Semua Kebutuhan Untuk Persiapan Hari Kiamat

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Kliennya Siap Jalani Sidang, Sebut Dhani Sering Minum Jus Sirsak

Pernikahan Lucinta Luna Belum Genap Seminggu Sudah Terancam Kandas, Penyebabnya Sepele

"Saya rasa sudah sesuai karena barang buktinya lumayan. Kami sudah berusaha maksimal," ujar Ronni seusai sidang.

Iwan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 5 November tahun lalu. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 4,7 kilogram, 7.700 butir ekstasi dan 18,7 gram ganja. Terdakwa mendapatkan narkotika itu dari seorang tahanan di Lapas Madiun. Barang itu diperoleh terdakwa dengan diantar ojek online. (Syamsul Arifin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved