Berita Mojokerto
Gadis Asal Gresik Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampasan Motor, Awalnya Berkenalan Lewat Facebook
Gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, menjadi korban perampasan motor sekaligus pemerkosaan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Dusun Wates, Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi korban perampasan motor sekaligus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, mulanya korban berkenalan melalui Facebook dengan seorang tersangka, Danu Asmara Aji (20) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
AKP Muhammad Solikhin Fery menyebut, Danu merupakan otak aksi pemerkosaan dan perampasan motor korban.
• Mobil Bermuatan Oli Kemasan Terguling di Tol Jombang-Mojokerto usai Ban Belakang Pecah Tanpa Sebab
Danu mengajak korban bertemu di Taman Kota, Kecamatan Krian, pada Kamis (2/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah puas berbincang-bincang, Danu mengajak korban ke rumah temannya di daerah Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Di sana ada tiga teman Danu, Muhammad Alvian Baihaqi (19), Muhammad Riki Zakaria (23), dan Ismi Azziz Novanda, yang sudah menunggu.
"Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki minuman alkohol," kata AKP Muhammad Solikhin Fery, Senin (8/4/2019).
• Persebaya Vs Arema FC, Milomir Seslija Bantah Manfaatkan Ricky Kayame Cari Kelemahan Bajul Ijo
"Saat korban setengah sadar, keempat tersangka memperkosa secara bergiliran," sambung dia.
Setelah memperkosa, Danu berpura-pura meminta korban untuk diantar di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan desa Gembongan, korban dan tersangka dihadang oleh tiga orang.
"Ketiga orang itu langsung merampas motor Honda Vario korban. Ketiga orang itu merupakan teman Danu, yang juga ikut memperkosa korban," ucap AKP Muhammad Solikhin Fery.
• Pemilu 2019, Bawaslu Jatim Terjunkan 130 Ribu Pengawas TPS untuk Awasi Potensi Money Politic
"Kemudian korban melaporkan ke kami. Kami memproses tindak perampasan. Untuk, aksi pemerkosaan TKPnya di Sidoarjo," jelasnya.
Setelah lima hari berselang, polisi menangkap keempat tersangka, yakni Danu di daerah Perumtas 5 Kecamatan Prambon dan ketiga tersangka lain di Kabupaten sidoarjo.
Saat ini, keempat tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (nen)
• Satpol PP Madiun Segel Aktivitas Penggalian Material Tanah Tak Berizin di Desa Banjarsari Wetan