Berita Sumenep

Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti di Halaman Rumah Warga

Anggota Polres Sumenep meringkus seorang pria bernama Masromo (54) asal Dusun Dang-Dang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
oceanrecoverycentre
ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Anggota Polres Sumenep meringkus seorang pria bernama Masromo (54) asal Dusun Dang-Dang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Ia ditangkap sesaat akan bertransaksi narkotika di Jalan Raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jumat (12/4/2019) pukul 00.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengaku, mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika.

Kabar Kirab Arema FC Juara Piala Presiden 2019 Dipastikan Hoax, Manajemen Belum Pastikan Agenda

"Maka anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif terhadap kegiatan tersnagka," kata Ipda Agus Suparno.

"Kemudian menerima informasi bahwa tersangka akan membawa sabu, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan di TKP," sambung dia.

Ipda Agus Suparno menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka membuang sabu di halaman depan rumah warga untuk mengelabuhi polisi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua kantong klip kecil berisi sabu yang masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik warna merah.

Diduga karena Cemburu Buta, Perempuan di Pamekasan Bunuh Diri Melompat ke Sungai Jembatan Gurem

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu poket sabu di dalam sedotan plastik berwarna biru yang disimpan di kopiah berwarna hitam.

"Dan 3 (tiga) poket ditemukan pada sebuah cangkir yang ada di lemari, yang mana masing-masing 2 poket di bungkus sedotan plastik berwarna merah," paparnya.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

"Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Ipda Agus Suparno.

PT KAI DAOP 8 Surabaya Ajak Ratusan Siswa SD Ikuti Edutrain Goes To Malang ke Predator Fun Park

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved