Rumah Politik Jatim
Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
TRIBUNMADURA.COM - Pesta demokrasi Pemilu 2019 akan digelar dalam waktu dua hari lagi, tepatnya pada 17 April 2019.
Tentu saja semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.
Seperti yang diketahui, nanti terdapat lima surat suara yang diberikan kepada calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, diantaranya surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
• BTS Resmi Jadi Artis Pertama di Dunia Pecahkan Rekor Penonton YouTube Tercepat Lewat MV Boy With Luv
• Menantu Bakar Mertua Hidup-hidup Ditangkap, Beraksi Saat Salat Jumat dan Penyebabnya Sepele Banget
• Raih Poin Tertinggi di Premier League Bukan Jaminan Liverpool Raih Juara Liga? Berikut Analisanya
Jelang Pemilu 2019, KPU sudah menyiapkan berbagai kemudahan diantaranya adalah untuk mengecek nama di DPT masing-masing tanpa harus datang ke kantor desa maupun kelurahan.
Cara mengeceknya bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Untuk mengecek namamu di DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id kamu hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop dengan jaringan internet stabil.
Berikut langkah mengecek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT yang dirangkum TribunStyle.com (Tribunmadura.com network) dari Kompas.com :
1. Klik Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berikut linknya : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Pilih Provinsi
Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal mereka.
Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Usai Jalani Umrah dan Liburan di Turki, Ayu Ting Ting Malah Diminta Turun Pesawat Karena Masalah
• Pasar Comboran Kota Malang Sepi Pengunjung, Disperindag Pemkot Malang Persilahkan Perkawinan
3. Masukkan Kabupaten / Kota
Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.