Rumah Politik Jatim

Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online

Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online

Editor: Aqwamit Torik
Instagram KPU RI
Ilustrasi 

Kamu bisa langsung mendatangi TPS terdekat di wilayahmu.

Game Online Bikin Tagihah Telepon Jebol Rp 11 Juta, Begini Cara Urus Refund saat Ditolak Google Play

Terdapat beberapa syarat bagi yang masuk DPK, yakni dengan membawa kartu identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Jika masuk ke DPK pemilih tidak bisa memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Untuk waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Selain mengecek nama dalam DPT lewat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kamu juga bisa langsung mendatangi ke kantor desa atau kelurahan domisili.

Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.

Potongan Kepala Guru Honorer Dimutilasi Akhirnya Ditemukan di Kediri, Kondisinya Terbungkus Plastik

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id Apa Sudah Terdaftar di DPT? Jika Belum, Lakukan Cara Ini

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved