Berita Viral

Bendahara Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar untuk Main Kripto, Wajahnya Ditutupi Petugas Disorot

Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Editor: Taufiq Rochman
Instagram @kejari_kutim
BENDAHARA KORUPSI DANA DESA - Tangkap layar video viral bendahara Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang korupsi dana desa Rp2,1 miliar untuk main kripto. 

Ringkasan Berita:
  • Bendahara Desa Bumi Etam berinisial J diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp2,1 miliar dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa
  • Dana tersebut digunakan untuk bertransaksi di pasar kripto
  • Kasus terungkap setelah pengadaan 15 sepeda motor untuk ketua RT tidak terealisasi meski dana Rp332 juta sudah dicairkan. J juga menilap dana SiLPA 2024 sebesar Rp1,7 miliar serta uang pajak, total mencapai Rp2.113.959.461
 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.

Bendahara desa berinisial J ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana hingga mencapai Rp2,1 miliar.

Kemirisan kasus ini terletak pada modus penggunaan uang negara tersebut, di mana J disebut-sebut memakai seluruh dana hasil korupsi itu untuk bertransaksi di pasar kripto.

Secara umum, kripto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi.

Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.

Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.

Mengapa uang kripto menjadi populer belakangan ini? Alasannya adalah karena aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank.

Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.

Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat.

Tidak ada yang mengontrol aset virtualmu ketika memiliki uang kripto.

Proses penetapan J sebagai tersangka terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial pada Selasa (18/11/2025).

Rekaman tersebut menunjukkan J digiring petugas kejaksaan.

Baca juga: Respon Kepala Dinas Usai Bawahannya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BSPS Sumenep

Pada awal rekaman tampak J digiring dari gedung Kejaksaan Negeri Kutai Timur ke mobil tahanan.

J hendak dipindahkan ke rutan untuk ditahan.

Para awak media yang sudah menunggu langsung menyorot J.

Tutupi Wajah Tersangka

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved