Berita Terkini Ponorogo

Maling HP Santai di Warung Diringkus Kepolisian Ponorogo

Pelaku pencurian handphone (HP) berinisial AS, yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil dibekuk polisi saat sedang bersantai.

Humas Polres Ponorogo
PRES RILIS - Pers rilis operasi sikat di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. Satu diantaranya yang terungkap adalah pencurian sepeda motor. 

Ringkasan Berita:
  • AS, warga Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri HP milik AM, warga Desa Lembah, Babadan. Ia diringkus saat bersantai di warung
  • Polisi menyita satu unit HP VIVO Y20s, dusbook, serta HP VIVO Y16 dan VIVO Y20s lengkap dengan IMEI dan bukti pembelian
  • AS mengaku mencuri karena motif ekonomi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan/atau Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Kerja cepat Satreskrim Polres Ponorogo membuahkan hasil.

Pelaku pencurian handphone (HP) berinisial AS, yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil dibekuk polisi saat sedang bersantai di warung.

Tindak pidana pencurian ini terjadi menimpa AM, seorang warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Setelah menerima laporan kehilangan HP, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tersebut mengarah pada identitas AS.

Tanpa buang waktu, polisi meringkus AS dan membawanya ke kantor polisi.

Baca juga: Rumah Warga Sampang Dibobol Maling saat Pemilik ke Surabaya, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Kami ringkus di warung sekitaran Kecamatan Siman,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan, awalnya memang korban melaporkan kehilangan handphone miliknya.

Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan.

Barang Bukti yang diamankan

Saat diringkus, korps bhayangkara berhasil menyita satu unit handphone VIVO Y20s.

Barang bukti lain, berupa dusbook dan HP VIVO Y16 dan VIVO Y20s lengkap dengan IMEI serta bukti pembelian.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan memang mengaku mencuri handphone,”tambah Imam.

Menurutnya, pelaku AS berasal dari Jawa Barat atau tepatnya Kabupaten Tasikmalaya.

Di Bumi Reog, AS mengkontrak rumah.

“Dihadapan kami sih, motif pelaku murni kebutuhan ekonomi,” jelas jebolan Jatanras Polda Jatim kepada Tribun Jatim Network.

AS, jelas dia,  dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved