Berita Terkini Ponorogo
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp1,5 Juta
Dinginnya lantai penjara tampaknya tak cukup membuat SO jera. Warga Ponorogo, Jawa Timur itu kembali diringkus polisi terkait kasus curanmor.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Residivis curanmor berinisial SO asal Ponorogo kembali ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri motor warga di Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis
- Pelaku mencuri motor karena kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak, lalu menjual motor hasil curian seharga Rp1,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari
- SO merupakan residivis kasus serupa di dua lokasi berbeda di Ponorogo dan kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Dinginnya lantai penjara tampaknya tak cukup membuat SO jera.
Warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu kembali diringkus Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
SO merupakan residivis kasus serupa yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Ponorogo. Pun telah dijatuhi hukuman.
“Ada laporan sepeda motor hilang di Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis, bulan September lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Dibekuk, Pelaku Berdalih Alasan Ekonomi
Dari laporan itu, korps bhayangkara melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga berhasil mengamankan SO di sebuah warung dekat PMI Ponorogo.
Kronologi Pencurian
AKP Imam menjelaskan SO awalnya berjalan kaki.
Kemudian menyisir dan melihat sepeda motor Honda warna hitam merah bernomor polisi AE 4137 UG yang terparkir di teras rumah korban MAC, warga Karang Gebang.
“Motor tersebut dicuri karena pemiliknya lupa mencabut kunci kontak. Jadi memang ada kesempatan,” tegas jebolan Jatanras Polda Jatim ini.
Pelaku SO yang kepepet, langsung menjual motor hasil curiannya itu seharga Rp1,5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami amankan di dekat PMI, Jalan dr Sutomo situ. Kemudian kami lakukan pemeriksaan di kantor,” papar mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto ini,
“Yang bersangkutan ini residivis. Sebelumnya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Siman, Ponorogo,” ungkapnya.
Untuk kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sepeda motor Honda NF 100D warna hitam merah, STNK asli, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
| Janda Muda Berfoto dengan Akta Cerai Usai Sidang, Hakim Pengadilan Agama: Memang Lagi Ngetren |
|
|---|
| Penjual dan Pembeli Dihebohkan Kecelakaan Truk Sasak 5 Kendaraan di Pasar Stasiun Ponorogo |
|
|---|
| Peserta Upacara Panik Bendera Tidak Naik-naik, Petugas Upacara Tanggung Jawab Panjat Tiang 8 Meter |
|
|---|
| Bendera One Piece Berkibar, Penjaga Konter Kaget Didatangi Petugas Gabungan |
|
|---|
| Dulu Digaji Rp30 Ribu, Honorer 25 Tahun Akhirnya Jadi PPPK meski 6 Bulan Lagi Pensiun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.