Berita Sampang
Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Dibekuk, Pelaku Berdalih Alasan Ekonomi
FS, warga Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- FS (27), warga Desa Rabesan, Camplong, Sampang, ditangkap Satreskrim Polres Sampang setelah enam bulan buron karena mencuri sepeda motor di area kos Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, pada Mei 2025.
- FS beraksi seorang diri memanfaatkan lokasi parkir yang sepi, dan dari hasil pemeriksaan, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
- Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 5–6 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - FS, warga Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik dan hanya menundukkan kepala saat berada di ruang penyidik Sat Reskrim Polres setempat, Selasa (11/11/2025).
Pria berusia 27 tahun itu, diringkus aparat lantaran mencuri sepeda motor atau curanmor milik warga di area parkir kos-kosan, Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang pada (16/5/2025) lalu.
Aksi pencurian pertama kali diketahui korban Abdurrohman (25), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, Sampang, saat memarkir sepeda motor Honda bernopol M 6820 GK di teras kos-kosan.
Korban meninggalkan kendaraannya seperti biasa karena hendak beristirahat.
Baca juga: Aksi Heroik Driver Ojol Gagalkan Curanmor, Curigai Kejanggalan Kunci yang Ada di Kendaraan
Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika berniat keluar untuk membeli makanan, korban terkejut mengetahui motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Alasan ekonomi
Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sampang.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FS.
"FS beraksi seorang diri dengan memanfaatkan lokasi parkir yang sepi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri dengan alasan ekonomi," kata Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap FS di rumahnya di Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, setelah sekitar 6 bulan buron.
“Tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Penanganan Kasus Pembunuhan Munaha di Pamekasan Berlanjut, Polisi Buru 2 Tersangka Lain |
|
|---|
| Berselisih Gerbang Pasar, Tukang Sayur di Sampang Bacok Tukang Parkir dengan Celurit |
|
|---|
| Dua Tersangka Pembunuhan Remaja asal Surabaya Sudah Ditangkap, Terungkap Motifnya: Dendam |
|
|---|
| Tekan PMI Ilegal, Pemkab Sampang Terapkan Sistem Pengawasan, dan Warga Minta Tak Tergiur Janji Palsu |
|
|---|
| Sososk Raffa Galang Prayoga yang Disiksa Sampai Mati di Sampang, Tangan Diikat dan Mata Tertutup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.