Berita Sampang

Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Dibekuk, Pelaku Berdalih Alasan Ekonomi

FS, warga Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
TAK BERKUTIK : Pelaku Curanmor, FS (27) asal Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik dan hanya menundukkan kepala saat berada di ruang penyidik Sat Reskrim Polres setempat, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • FS (27), warga Desa Rabesan, Camplong, Sampang, ditangkap Satreskrim Polres Sampang setelah enam bulan buron karena mencuri sepeda motor di area kos Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, pada Mei 2025.
  • FS beraksi seorang diri memanfaatkan lokasi parkir yang sepi, dan dari hasil pemeriksaan, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 5–6 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - FS, warga Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik dan hanya menundukkan kepala saat berada di ruang penyidik Sat Reskrim Polres setempat, Selasa (11/11/2025).

Pria berusia 27 tahun itu, diringkus aparat lantaran mencuri sepeda motor atau curanmor milik warga di area parkir kos-kosan, Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang pada (16/5/2025) lalu.

Aksi pencurian pertama kali diketahui korban Abdurrohman (25), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, Sampang, saat memarkir sepeda motor Honda bernopol M 6820 GK di teras kos-kosan.

Korban meninggalkan kendaraannya seperti biasa karena hendak beristirahat.

Baca juga: Aksi Heroik Driver Ojol Gagalkan Curanmor, Curigai Kejanggalan Kunci yang Ada di Kendaraan

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika berniat keluar untuk membeli makanan, korban terkejut mengetahui motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Alasan ekonomi

Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sampang.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FS.

"FS beraksi seorang diri dengan memanfaatkan lokasi parkir yang sepi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri dengan alasan ekonomi," kata Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap FS di rumahnya di Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, setelah sekitar 6 bulan buron.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir," pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved