Berita Sampang

Dua Tersangka Pembunuhan Remaja asal Surabaya Sudah Ditangkap, Terungkap Motifnya: Dendam

Polres Sampang, Madura mulai memamerkan sejumlah identitas tersangka kasus dugaan penganiayaan berat

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
TIDAK BERKUTIK : Kedua tersangka pembunuhan remaja asal Surabaya di Dusun Prekeden, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Minggu (9/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda asal Surabaya bernama Raffa Galang Prayoga (19) ditemukan luka parah di Dusun Prekeden, Desa Samaran, Sampang, pada 2 November 2025, dan meninggal dunia di Puskesmas Tambelangan sekitar pukul 16.30 WIB.
  • Polisi mengamankan dua tersangka, ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kedungdung, Sampang, beserta barang bukti berupa celurit, pisau, pakaian korban dan pelaku, serta mobil Mitsubishi Xpander merah.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANGPolres Sampang, Madura mulai memamerkan sejumlah identitas tersangka kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian seorang pemuda asal Surabaya, Minggu (9/11/2025).

Kasus ini terjadi di Dusun Prekeden, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada (2/11/2025) lalu.

Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB, yang menemukan seorang laki-laki dalam kondisi luka parah di jalan setapak desa tersebut.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan segera menuju lokasi kejadian.

Baca juga: Terungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan di Pamekasan, Ada Asmara Terlarang dan Ingin Hilangkan Jejak

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Tambelangan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Korban merupakan Raffa Galang Prayoga (19), asal Moro Krembangan, Kota Surabaya.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, pelapor dalam kasus ini adalah Titis Ari Isnawati (40), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial, ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

"Termasuk, AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Motif pembunuhan

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, satu bilah celurit, satu bilah pisau, baju yang digunakan pelaku dan korban, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah.

"Motif sementara mengarah pada dendam, sakit hati atau asmara," terangnya.

Sejauh ini, Satreskrim masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.

"Untuk pasal yang diterapkan yakni, Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun," tegasnya.


 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved