Berita Pamekasan

Terungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan di Pamekasan, Ada Asmara Terlarang dan Ingin Hilangkan Jejak

Misteri penemuan jasad pria yang terbakar hingga hangus di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
KRONOLOGI LENGKAP : Ke dua tersangka tidak berkutik saat berada di Mapolres Pamekasan, Madura, Jumat (7/11/2025) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Jasad pria berinisial M (35) asal Sampang ditemukan hangus terbakar dengan luka bacok di leher di Desa Lesong Daya, Pamekasan, pada 6 November 2025 malam.
  • Polres Pamekasan menangkap pasangan suami istri N (36) dan S.A (30) asal Sokobanah, Sampang, yang diduga membunuh korban karena motif cemburu dan dugaan perselingkuhan antara korban dan S.A.
  • Korban dibacok menggunakan celurit lalu dibakar untuk menghilangkan jejak. Polisi menyita barang bukti berupa mobil korban, celurit, pisau

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Misteri penemuan jasad pria yang terbakar hingga hangus di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.

Polres Pamekasan berhasil menangkap dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

Korban berinisial M (35), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan pada (6/11/2025) malam.

Selain tubuhnya hangus terbakar, pada bagian leher korban juga ditemukan luka diduga akibat benda tajam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka, yang tidak lain adalah suami istri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Lamongan, Tangan dan Kaki Terikat

"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," ujarnya.

Pelaku adalah pasutri

Adapun, dua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka yakni, seorang pria berinisal N (36), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kemudian, istri dari N berinisial SA (30).

AKP Doni menyampaikan, jika pelaku melakukan perbuatan sadis itu diduga karena marah dan cemburu sebab, menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

"Untuk barang bukti yang diamankan Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, dan Jaket dan motor Vario milik pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka disangkakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP.

"Tersangka terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun Penjara," tegasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved