Berita Pamekasan

Kronologi Lengkap Pembunuhan di Pamekasan, Tersangka Suruh Istri Ajak Bertemu Korban di Tempat Sepi

Kasus pembunuhan berencana terhadap pria, M (35) asal Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberu

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
KRONOLOGI LENGKAP : Ke dua tersangka tidak berkutik saat berada di Mapolres Pamekasan, Madura, Jumat (7/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menemukan mayat pria berinisial M (35) asal Sampang dalam kondisi terbakar dan luka bacok di leher di kebun Desa Lesong Daya, Pamekasan, pada 6 November 2025.
  • Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk identifikasi.
  • Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pasangan suami istri N (36) dan S.A (30) yang merupakan tetangga korban.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kasus pembunuhan berencana terhadap pria, M (35) asal Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, mulai terurai.

Setelah rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.

Mereka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) N (36) dan istrinya S.A (30). Rumah mereka masih satu desa dengan korban.

Insiden pembunuhan berencana bermula saat Polisi menerima laporan masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat terbakar di area kebun desa, (6/11/2025) kemarin sore.

Tim kepolisian segera menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati tubuh korban sudah dalam kondisi, tergeletak di atas tanah, luka bacok di bagian leher, dan tubuh sebagian besar hangus akibat terbakar.

Polisi langsung memasang garis polisi dan melakukan olah TKP. Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk proses identifikasi dan visum.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang mengarah pada identitas korban.

"Penyelidikan intensif dilakukan. Polisi mendapati petunjuk bahwa korban terakhir kali bertemu seorang perempuan berinisial S.A (istri tersangka N)," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Hukuman untuk Suami Habisi Istri di Banyuwangi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Hasil interogasi polisi

Hasil interogasi dan pengumpulan bukti mengarah kepada seorang pria N (36), suami dari S.A.

Pelaku N diduga sakit hati dan cemburu karena menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

"Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku telah merencanakan untuk lokasi yang akan ditentukan dan menyuruh tersangka S.A untuk mengajak Korban bertemu di Lokasi," terangnya.

Tersangka N mengeksekusi korban dengan cara membacok menggunakan celurit ke bagian leher, sehingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar korban.

"Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mobil Daihatsu Sigra milik korban, celurit dan pisau yang dipakai untuk membunuh, jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku," pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved