Berita Sumenep

Kasus Dugaan Suap BSPS Sumenep, Pakar Hukum Minta Kejati Jatim Telusuri Oknum Lain di Disperkimhub

Pengamat hukum di Sumenep, Zamrud Khan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa
ILUSTRASI KORUPSI di Sumenep 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat hukum Sumenep, Zamrud Khan, mendesak Kejati Jawa Timur untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di Disperkimhub Sumenep dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, karena dinilai kecil kemungkinan tersangka utama bertindak sendirian.
  • Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiya (NLA), resmi ditahan pada 4 November 2025 atas dugaan menerima imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengamat hukum di Sumenep, Zamrud Khan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.

Menurut Zamrud sapaan akrabnya, sangat kecil kemungkinan Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiya (NLA) yang saat ini sudah ditahan, bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut.

"Ini kerja nyata penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan tipikor BSPS. Tapi dalam perkara seperti ini, hampir mustahil satu orang bisa bermain sendiri," kata Zamrud saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025).

Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA'SM) itu menilai, langkah penyidik Kejati Jatim sudah tepat dalam menahan NLA. Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti di satu nama saja.

"Penyidik harus terus memeriksa para tersangka dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di internal Disperkimhub Sumenep," pintanya.

Zamrud juga berharap, para tersangka yang telah ditahan mau membuka diri kepada penyidik dan tidak menutupi peran pihak lain.

"Kalau memang ada yang terlibat, sampaikan saja sesuai fakta. Jangan takut bersuara," tegasnya.

Kronologi kasus

Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi menyatakan bahwa penahanan NLA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Di sisi lain, saya sangat menyesalkan keterlibatan salah satu kabid dalam kasus ini," kata Yayak Nurwahyudi.

Untuk diketahui, NLA resmi ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025). Ia diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu per penerima bantuan program BSPS 2024.

Total uang yang diterima mencapai Rp 325 juta yang diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP.

Penyidik Kejati Jatim telah menyita uang tunai Rp 325 juta dan menitipkannya di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di BNI.

Penetapan tersangka terhadap NLA dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved