Berita Sampang

Pemkab Pamekasan Tunggu Kepastian UMK 2026: Tidak Bisa Bergerak Sebelum Ada Petunjuk

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
istimewa
MENUNGGU : Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura belum dapat menetapkan pengajuan nilai UMK 2026 karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berupa terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai landasan hukum penghitungan upah minimum, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMK Pamekasan 2026 belum dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu Permenaker sebagai dasar hukum dari pemerintah pusat.
  • Penentuan UMK akan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta faktor tambahan untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha.
  • Setelah regulasi terbit, Dewan Pengupahan Pamekasan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi akan membahas usulan UMK

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.

Pemerintah daerah setempat belum dapat menetapkan nilai UMK karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berupa terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai landasan hukum penghitungan upah minimum.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, mengatakan bahwa, seluruh proses penentuan UMK harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Untuk penetapan UMK, kami tidak bisa bergerak sebelum ada petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi," ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, penetapan UMK nantinya mengacu pada dua indikator utama, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Industri Rokok Lokal Tumbuh, tapi Gaji Buruh Sumenep Masih di Bawah UMK, PMII Soroti Kesejahteraan

Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat kerap menambahkan faktor lain untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan finansial pengusaha agar sektor usaha tetap bertahan.

Setelah aturan resmi diterbitkan, barulah Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Dewan Pengupahan akan mulai membahas dan merumuskan besaran UMK yang diusulkan.

"Dewan tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi perguruan tinggi," terangnya.

Perbandingan UMK Tahun Lalu

Sebagai gambaran, UMK Pamekasan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.376.614, meningkat sekitar 7 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp2.221.135.

Kenaikan itu lebih tinggi dari usulan awal Pemkab Pamekasan yang hanya 6,5 persen sesuai regulasi Permenaker, karena Pemprov Jawa Timur memutuskan untuk menaikkan sedikit di atas usulan pemerintah daerah.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved