Berita Sampang
Pemkab Pamekasan Tunggu Kepastian UMK 2026: Tidak Bisa Bergerak Sebelum Ada Petunjuk
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMK Pamekasan 2026 belum dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu Permenaker sebagai dasar hukum dari pemerintah pusat.
- Penentuan UMK akan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta faktor tambahan untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha.
- Setelah regulasi terbit, Dewan Pengupahan Pamekasan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi akan membahas usulan UMK
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.
Pemerintah daerah setempat belum dapat menetapkan nilai UMK karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berupa terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai landasan hukum penghitungan upah minimum.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, mengatakan bahwa, seluruh proses penentuan UMK harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Untuk penetapan UMK, kami tidak bisa bergerak sebelum ada petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi," ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, penetapan UMK nantinya mengacu pada dua indikator utama, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Industri Rokok Lokal Tumbuh, tapi Gaji Buruh Sumenep Masih di Bawah UMK, PMII Soroti Kesejahteraan
Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat kerap menambahkan faktor lain untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan finansial pengusaha agar sektor usaha tetap bertahan.
Setelah aturan resmi diterbitkan, barulah Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Dewan Pengupahan akan mulai membahas dan merumuskan besaran UMK yang diusulkan.
"Dewan tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi perguruan tinggi," terangnya.
Perbandingan UMK Tahun Lalu
Sebagai gambaran, UMK Pamekasan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.376.614, meningkat sekitar 7 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp2.221.135.
Kenaikan itu lebih tinggi dari usulan awal Pemkab Pamekasan yang hanya 6,5 persen sesuai regulasi Permenaker, karena Pemprov Jawa Timur memutuskan untuk menaikkan sedikit di atas usulan pemerintah daerah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Pejabat di Sampang Deg-degan, Bakal Ada Mutasi Besar-besaran, Tinggal Tunggu Rekomendasi BKN |
|
|---|
| Berteduh di dalam Rumah, Remaja Sampang Malah Tewas Disambar Petir |
|
|---|
| Polres Sampang Tangkap Tiga Perusak Fasilitas Umum di Alun-alun Trunojoyo, Siapa Mereka? |
|
|---|
| Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis hingga Tewaskan Seorang Pria di Tambelangan Sampang |
|
|---|
| Kisah Petani di Sampang yang Tolak Modernisasi Demi Lestarikan Tradisi Membajak Sawah dengan Sapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/MENUNGGU-Pemerintah-Kabupaten-Pamekasan-Madura-belum-dapat-menetapkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.