Berita Sampang

Pejabat di Sampang Deg-degan, Bakal Ada Mutasi Besar-besaran, Tinggal Tunggu Rekomendasi BKN

Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura segera bergulir. Namun, proses pelantikan pejabat baru belum

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
MUTASI PEJABAT : Kantor BKPSDM Sampang. Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura segera bergulir, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rotasi pejabat Pemkab Sampang segera dilakukan untuk eselon II, III, dan IV, namun pelantikan masih menunggu rekomendasi resmi dari BKN sebagai dasar legalitas.
  • Proses seleksi dan verifikasi calon pejabat telah selesai dan kini memasuki tahap finalisasi; sementara posisi kosong dijalankan oleh pejabat pelaksana agar pelayanan tetap berjalan.
  • Pengisian jabatan wajib melalui sistem I-MUT BKN guna menjamin transparansi dan kepatuhan aturan, dan pelantikan akan dijadwalkan segera

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Para pejabat di lingkungan Sampang bakal deg-degan.
 
Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura segera bergulir.

Namun, proses pelantikan pejabat baru belum dilakukan karena Pemkab masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (6/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan bahwa mutasi untuk pejabat eselon II, III, dan IV saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

Seluruh nama yang diusulkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi.

Baca juga: Isu Mutasi ASN Mencuat, Pj Sekkab Sumenep Angkat Bicara

"Kami tidak bisa melakukan pengisian jabatan tanpa rekomendasi dari BKN," ujarnya.

"Rekomendasi ini menjadi dasar legalitas sebelum pelantikan dilakukan,” imbuhnya, Rabu (5/11/2025).

Meski ada sejumlah posisi yang kosong, pelayanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

Untuk sementara, tugas jabatan tersebut dijalankan oleh pejabat pelaksana agar tidak menghambat proses administrasi.

Wajib lewat sistem I-MUT BKN

Arif menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan, baik untuk mutasi maupun pejabat yang memasuki masa pensiun, wajib melalui sistem I-MUT BKN.

Sistem tersebut digunakan untuk memastikan setiap proses terdata, transparan, dan sesuai aturan.

"Kami terus melakukan komunikasi intensif dengan BKN. Begitu rekomendasi turun, kami langsung jadwalkan pelantikan," tutupnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved