Berita Sumenep

Anggaran Capai Rp 774 Juta, Proyek Rehabilitasi Eks Hotel Utami di Sumenep Ternyata Baru Dikerjakan

Proyek rehabilitasi eks Hotel Utami di Kabupaten Sumenep mulai dikerjakan. Proyek ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa
BEKERJA: Tampak suasana sejumlah sedang sibuk beraktivitas pembangunan di area eks Hotel Utami di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Proyek rehabilitasi eks Hotel Utami di Sumenep resmi dimulai oleh CV Selamat Jaya Sentosa dengan nilai kontrak Rp 774,9 juta dan waktu pengerjaan 60 hari kalender di bawah DPUTR Sumenep.
  • Pekerjaan awal difokuskan pada pembongkaran plafon, atap, dan pembersihan area gedung utama, dengan 13 pekerja di lapangan; area luar gedung tidak termasuk dalam tanggung jawab proyek.
  • DPRD Sumenep melalui Komisi III mengingatkan rekanan agar melaksanakan proyek sesuai RAB dan standar kualitas

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Proyek rehabilitasi eks Hotel Utami di Kabupaten Sumenep mulai dikerjakan.

Proyek ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep dan dikerjakan oleh CV Selamat Jaya Sentosa.

Pagu anggaran yang disiapkan Pemkab Sumenep sebesar Rp 790.165.799 dengan nilai kontrak akhir Rp 774.933.857,10.

Rekanan pelaksana yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep itu mulai bekerja sejak Senin (3/11/2025) dengan target penyelesaian selama 60 hari kalender.

Baca juga: Proyek Rp1,56 Miliar APHT Guluk-Guluk Sumenep Mulai Digarap, DPRD Wanti-wanti Soal Kualitas

Fokus rehabilitas

Pengawas lapangan proyek, Kholis mengatakan bahwa saat ini pekerjaan difokuskan pada pembongkaran plafon, atap dan pembersihan area dalam gedung.

"Saat ini ada 13 pekerja di lokasi. Fokusnya rehabilitasi bagian plafon, atap, serta aksesoris seperti kusen dan lainnya," kata Kholis, Kamis (6/11/2025).

Pihaknya menegaskan, pekerjaan pembersihan halaman depan tidak termasuk tanggung jawab rekanan, karena proyek hanya mencakup gedung utama.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengingatkan agar rekanan bekerja sesuai rencana anggaran belanja (RAB) dan memperhatikan kualitas hasil pengerjaan.

"Yang jelas kami akan terus melakukan pengawasan. Jangan sampai proyek ini dikerjakan asal-asalan atau melanggar aturan. Apalagi tidak sesuai RAB," kata politisi DPC PKB Sumenep ini mengingatkan.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved