Berita Terkini Sumenep

Bupati Sumenep Ancam Pecat Dokter PPPK yang Diduga Selingkuh dengan Honorer Puskesmas

Dunia kesehatan Kabupaten Sumenep tengah diguncang isu panas. Seorang dokter berstatus PPPK diduga menjalin hubungan terlarang dengan tenaga honorer

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
INGATKAN ASN DAN PPPK - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo ingatkan ASN dan PPPK untuk menjaga kepercayaan publik dan tidak melanggar etika. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan tidak akan mentolerir perilaku tidak etis, termasuk dugaan perselingkuhan yang melibatkan dokter berstatus PPPK di salah satu puskesmas.
  • Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi tegas hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku
  • Bupati mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk menjaga integritas, menjauhi perilaku menyimpang seperti perselingkuhan dan judi online, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dunia kesehatan di Kabupaten Sumenep tengah diguncang isu panas.

Seorang dokter berstatus PPPK diduga menjalin hubungan terlarang dengan tenaga honorer di salah satu puskesmas.

Kabar ini sontak menjadi perhatian publik, bahkan sampai ke telinga Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir perilaku tidak etis yang mencoreng nama baik ASN maupun tenaga PPPK.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, bahkan hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK).

"Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di puskesmas yang melanggar disiplin dan etika," katanya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Viral Pak Dokter Dilabrak Istri saat Selingkuh, Berawal dari Saran Poligami, Ngaku Sudah Talak

Ancaman Pemecatan

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, ASN maupun PPPK memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan institusi publik.

Karena itu, perilaku pribadi yang mencederai nilai moral dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik aparatur negara.

"Kalau memang ada bukti kuat, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah penghentian dan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegasnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menilai, ketegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan aparatur pemerintahan.

"Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada tenaga medis."

"Kalau ada yang berperilaku tidak pantas, tentu mencederai citra institusi dan merugikan rekan sejawat yang bekerja dengan baik," tambahnya.

Dengan demikian, Achmad Fauzi mengingatkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep agar bekerja profesional, menjauhi perilaku menyimpang seperti perselingkuhan dan judi online, serta menjunjung tinggi integritas.

"ASN dan PPPK harus menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik pemerintah. Jaga diri, keluarga dan instansi dari perilaku yang merusak," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved