Berita Sumenep

Jelang Akhir Tahun, Pembahasan UMK 2026 Sumenep Belum Dimulai, Disnaker Buka Suara

Menjelang akhir tahun 2025, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Sumenep belum juga dimulai.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Heru Santoso saat memberikan keterangan di kantornya, Januari 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pembahasan UMK 2026 Sumenep belum dimulai karena Pemkab masih menunggu rilis dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan upah baru.
  • Kadisnaker Sumenep, Heru Santoso, memprediksi tren kenaikan UMK tetap berlanjut seperti tahun sebelumnya — dari Rp2,2 juta (2024) menjadi Rp2,4 juta (2025) atau naik sekitar 6,5 persen.
  • Tidak semua perusahaan wajib menerapkan UMK, tergantung klasifikasi dan modal usaha; Disnaker akan tetap melakukan monitoring

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Menjelang akhir tahun 2025, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Sumenep belum juga dimulai.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku belum bisa menggelar sidang Dewan Pengupahan, sebab pemerintah pusat belum mengeluarkan rilis resmi sebagai dasar perhitungan upah baru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Heru Santoso mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sidang baru akan digelar setelah regulasi tersebut diterbitkan.

"Belum ada, jadi kita masih belum sidang Dewan Pengupahan. Nanti kalau sudah ada rilis dari pusat baru kita rapat. Biasanya antara akhir November sampai awal Desember," tutur Heru Santoso saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, meski keputusan final masih menunggu pusat, tren kenaikan UMK setiap tahun diperkirakan tetap akan berlanjut.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Tunggu Kepastian UMK 2026: Tidak Bisa Bergerak Sebelum Ada Petunjuk

"Kalau potensi biasanya ada peningkatan terus setiap tahun, tapi persentasenya belum ketahuan. Tahun 2024, Rp 2,2 juta, pada tahun 2025 naik menjadi Rp 2,4 juta, atau sekitar 6,5 persen," paparnya.

 

Tunggu Keputusan Final

Pihaknya menegaskan, daerah memang bisa memberikan usulan besaran UMK, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.

"Kalau kita mengusulkan, tapi belum ada dari pusat, percuma juga. Tidak akan diterima karena harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan secara nasional," ucapnya.

Selain itu katanya, tidak semua perusahaan di Kabupaten Sumenep wajib menerapkan UMK. Hal itu bergantung pada klasifikasi dan modal usaha yang dimiliki masing-masing perusahaan.

"Memang ada beberapa perusahaan yang wajib UMK, ada juga yang tidak wajib. Tapi minimal harus mengacu pada standar biaya hidup di provinsi. Misalnya, dari jenis dan besaran modal usaha, kalau memenuhi kriteria, maka wajib UMK," terangnya.

Meski demikian, Disnaker Sumenep memastikan akan tetap melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib menerapkan UMK.

"Kami tetap lakukan monitoring. Tahun ini, saat aturan terkait UMK keluar di akhir tahun, kami akan lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang wajib UMK. Nanti akan kita undang," tambahnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved