Berita Terkini Sumenep

Isu Mutasi ASN Mencuat, Pj Sekkab Sumenep Angkat Bicara

Isu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali mencuat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
MUTASI ASN - Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep, Achmad Syahwan Efendi (kiri) saat resmi menerima mandat sebagai Pj Skkab dari Bupati Sumenep pada akhir September 2025. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Isu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali mencuat.

Namun, Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Achmad Syahwan Efendi menegaskan bahwa terkait mutasi jabatan bukan menjadi kebijakannya.

"Langsung ke bapak Bupati Sumenep," kata Syahwan Efendi dengan singkat, saat ditanya isu mutasi jabatan ASN pada Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, kewenangan mutasi jabatan ASN mulai dari level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kecamatan itu  sepenuhnya berada di tangan Bupati Sumenep.

Sedangkan untuk pelaksanaan teknis dalam pergeseran jabatan tersebut, ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Teknisnya di BKPSDM," iritnya menambahkan.

Untuk diketahui, hingga saat ini jabatan pimpinan di dua OPD strategis yakni Inspektorat dan BKPSDM Sumenep, masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Awalnya, Pemkab Sumenep merencanakan pengisian jabatan definitif tersebut setelah Agustus 2025.

Hal itu karena harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengakui pihaknya sudah mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat pada awal Agustus 2025.

"Kami sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan ASN."

"Mutasi bisa dilakukan setelah Agustus," kata Achmad Fauzi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan, izin mutasi dari Kemendagri menjadi syarat utama bagi kepala daerah dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.

"Intinya kita ingin melangkah sesuai aturan. Apalagi ini menyangkut pengisian kepala OPD strategis," tegasnya.

Menurutnya, kekosongan jabatan di dua OPD tersebut cukup memengaruhi jalannya pemerintahan, terutama dalam pengawasan internal dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

"Mutasi jabatan diharapkan membawa penyegaran sekaligus meningkatkan kinerja ASN dalam mendukung program-program pembangunan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved