Berita Terkini Sumenep

2 Kali Menikah dengan Dokumen Resmi, Pria di Sumenep Diduga Dapat Surat Nikah Ilegal dari Desa

Kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini terus bergulir di meja hijau

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
BUKU NIKAH - Kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini terus bergulir di meja hijau. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini terus bergulir di meja hijau.

Fakta terbaru yang mencuat, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Pragaan Daya disebut-sebut ikut terseret dalam perkara tersebut.

Sidang yang kini memasuki tahap pembuktian itu diperkirakan bakal menyeret banyak pihak.

Dugaan kuat, perangkat desa berperan dalam proses pernikahan terdakwa yang dilakukan hingga dua kali.

Awalnya, Taufiqur Rahman menikahi tetangganya atas nama Noer Zakiyah.

Namun, pada 16 Juli 2023 lalu dirinya ternyata juga tercatat menikah dengan perempuan berinisial BP di KUA Genteng, Banyuwangi Jawa Timur.

Baca juga: Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Masuk DPO dan Diduga Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Anehnya, pernikahan itu bisa terlaksana karena terdakwa mendapat surat pengantar nikah dari Pemdes Pragaan Daya.

Tak berhenti di situ saja, bahkan pada 29 Oktober 2023 atas nama Taufiqur ini kembali menikah dengan tunangannya, Noer Zakiyah di KUA Pragaan dengan kutipan akta nikah resmi.

Padahal, dirinya belum menceraikan istri yang sebelumnya.

Karena merasa dibohongi, Noer Zakiyah akhirnya melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen nikah.

Laporan itu berujung pada penetapan Taufiqur Rahman sebagai DPO sejak November 2024.

Polisi akhirnya menangkapnya di Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo pada Juni 2025 lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Kamarullah menegaskan dugaan pemalsuan tak bisa hanya dituduhkan ke kliennya.

Pengacara kondang asal Sumenep ini menyebut, seharusnya Pemdes Pragaan Daya juga ikut bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved