Berita Terkini Sumenep
Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Masuk DPO dan Diduga Dibiarkan Bebas Berkeliaran
Taufiqur Rahman Emes (31) warga asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini jadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Taufiqur Rahman Emes (31) warga asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini jadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah oleh Polres Sumenep sejak november 2024.
Sebelumnya, tersangka Taufiqur Rahman Emes ini dilaporkan istrinya sendiri, yakni Noer Zakiyah (29) ke Polres Sumenep sesuai dengan nomor STTLP/B/155/VI/2024/SPKT/Polres Sumenep tertanggal 1 Juli 2024.
Noer Zakiyah, melaporkan suaminya ke polisi sesuai yang dimaksud dalam pasal 266 dan atau 263 KUHP Pidana.
Kepada TribunMadura.com, pelapor atas nama Noer Zakiyah ini mengaku dari laporannya tersebut suaminya atas nama Taufiqur Rahman Emes sudah jadi tersangka dan bahkan masuk DPO yang dikeluarkan Polres Sumenep sesuai nomor DPO/27/XI/2024/Satreskrim tertanggal 29 November 2024.
Menurut pelapor, bahwa informasi yang diperoleh bahwa tersangka (Taufiqur Rahman Emes) saat ini masih terlihat beraktivitas normal dan bahkan bekerja seperti biasa di lingkungan tempat tinggalnya meskipun sudah masuk DPO Polres Sumenep.
Kasus ini bermula dari pernikahan antara Noer Zakiyah (pelapor) dan Taufiqur Rahman Emes yang dilangsungkan secara resmi pada 29 Oktober 2023 di kediaman keluarga mempelai wanita, disaksikan oleh keluarga besar dan masyarakat sekitar.
Pernikahan tersebut didukung oleh dokumen resmi berupa kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan Pragaan.
Namun, berselang beberapa hari setelah pernikahan tiba-tiba fakta mengejutkan terungkap.
Taufiqur, suaminya mengakui kepada istrinya bahwa dirinya telah lebih dulu menikah dengan wanita lain bernama Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023 yang tercatat di KUA Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Artinya, Taufiqur telah melakukan pernikahan kedua tanpa izin istri pertama dan yang lebih parah lagi diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyembunyikan status pernikahan sebelumnya.
Akibat kebohongan inilah, Noer Zakiyah beserta keluarganya mengalami guncangan sosial dan psikologis yang berat.
"Kami tidak akan tinggal diam, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk kami, tetapi untuk semua perempuan yang berpotensi menjadi korban kebohongan dan pemalsuan seperti ini," tegas Noer Zakiyah pada Kamis (29/5/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Agus Rusdianto belum bisa memberikan keterangan terkait DPO atas nama Taufiqur Rahman Emes yang dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan pemalsuan surat nikah.
Medi ini sudah berupaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp AKP Agus Rusdianto yang biasa digunakan belum memberikan respon.
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Swasembada Pangan dari Desa, Pemkab Sumenep Fokus Tiga Sektor: Pertanian, Peternakan, Perikanan |
![]() |
---|
Bumdes Pangan Sumenep Diprediksi Melejit November 2025: Produksi Ayam Naik Drastis, Pertanian Tumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.