Berita Terkini Sumenep

Tabrak Lari di Batang-Batang Sumenep Terungkap, Pelaku Serahkan Diri

Kasus tabrak lari di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang akhirnya berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
DIPERIKSA - Pelaku HS tampak sambil merokok saat diperiksa polisi dalam kasus tabrak lari di Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Oktober 2025. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus tabrak lari di Jalan Kabupaten, tepatnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang akhirnya berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 08.55 WIB.

Diketahui, seorang pengendara motor berinisial HS (25) warga Desa Totosan, menabrak pejalan kaki berinisial N (50) hingga korban luka-luka.

Seharusnya pelaku menolong korban, tapi justru saat itu langsung kabur.

Warga kemudian melaporkan kasus tersebut pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani membenarkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

"Petugas melakukan olah TKP, periksa saksi dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV."

"Dari situlah identitas pelaku terungkap," ungkap AKP Ninit pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Bus Gunung Harta Kecelakaan di Sampang, Bermula saat Salip Truk Boks

Tidak butuh waktu lama lanjutnya, petugas menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Desa Banuaju Timur.

Pelaku HS akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri.

Barang bukti yang disita sebutnya, berupa motor Suzuki Satria FU juga diamankan dari sebuah bengkel di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengapresiasi kinerja cepat Satlantas tersebut.

"Ini bukti komitmen kami untuk menindak setiap bentuk pelanggaran di jalan raya."

"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan segera menolong jika ada kecelakaan," tegasnya.

Untuk saat ini lanjutnya, pelaku HS bakal diproses sesuai hukum yang berlaku atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain terluka serta kabur tanpa memberi pertolongan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved