Berita Terkini Sampang

3 Syarat Utama SLHS bagi SPPG di Sampang: Pelatihan, Inspeksi, dan Uji Lab

Dinkes KB) Kabupaten Sampang, Madura tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG MBG

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
SYARAT SLHS - Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (10/10/2025). Terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi SPPG untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, Madura tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diterbitkan guna memastikan seluruh satuan penyedia makanan dalam program MBG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan sebelum program berjalan secara penuh.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes KB Sampang, Agus Mulyadi, selaku penanggung jawab percepatan SLHS, menargetkan seluruh proses sertifikasi rampung pada akhir Oktober 2025.

"Fokus kami saat ini adalah menuntaskan SLHS bagi seluruh SPPG yang sudah beroperasi. Targetnya selesai akhir bulan ini," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Agus menambahkan, biaya penerbitan sertifikat akan dibebankan kepada masing-masing SPPG, dengan kisaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kebutuhan uji laboratorium.

"Kami bekerja sama dengan laboratorium di Kabupaten Pamekasan untuk mempercepat proses uji sampel," terangnya.

Terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi SPPG untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni:

1. Pelatihan Penjamah Makanan

Penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menangani makanan secara higienis, guna mencegah kontaminasi dan penyakit bawaan makanan.

2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)

Meliputi pemeriksaan kebersihan dapur, alat masak, tempat penyimpanan bahan baku, serta sarana pendukung lainnya untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan layak konsumsi.

3. Uji Laboratorium

Dilakukan terhadap sampel air dan makanan untuk mendeteksi adanya cemaran biologis, kimia, maupun benda berbahaya lainnya.

Agus Mulyadi menegaskan, bahwa penerapan tiga syarat tersebut menjadi kunci penting keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

"Dengan sertifikasi SLHS, makanan yang disajikan bagi penerima manfaat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan memenuhi standar kesehatan pangan nasional," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved