Berita Sumenep

Respon Kasat Reskrim Polres Sumenep soal Kasus Dugaan Pemerasan Muncikari yang Seret Ketua DPRD 

Kasus dugaan pemerasan mucikari yang menyeret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin kembali jadi sorotan publik.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
benfieldlegal.com
Ilustrasi kasus pemerasan muncikari di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan pemerasan muncikari yang menyeret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin kembali jadi sorotan publik.

Bahkan, proses penyidikannya oleh Satreskrim Polres Sumenep dinilai jalan di tempat.

Catatan media ini, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan terkait adanya laporan dugaan pemerasan oleh Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin terhadap mucikari yang sebelumnya sempat digerebeg di Kecamatan Ambunten pada September 2024.

Pada pertengahan Februari 2025, Zainal Arifin mangkir dari tahap penyelidikan polisi dan akhirnya dipanggil kedua kalinya hadir pada awal Maret 2025.

Hingga Juni 2025, keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

SPDP dengan nomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim dikirim pada 11 Juni 2025.

Dokumen itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Juni 2025.

Penyidik juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan di hari yang sama dengan nomor SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim Polres Sumenep.

TribunMadura.com konfirmasi Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto sejak tanggal 9-10 Oktober 2025 terkait perkembangan kasus penyidikan dugaan pemerasan Ketua DPRD Sumenep tidak direspon.

Berkali-kali dihubungi melalui nomor yang biasa dihubungi milik pribadinya tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin bersama anggota Satpol PP pada Sabtu, 7 September 2024 lalu.

Razia digelar di sejumlah titik di wilayah Sumenep, termasuk di sebuah rumah kos di Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Razia tersebut mengakibatkan penutupan beberapa lokasi dan penangkapan sejumlah orang. Namun, setelahnya muncul dugaan bahwa beberapa pihak yang terjaring razia atau disebut-sebut mucikari dimintai sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.

Salah satu warga bernama Abd. Rahman melaporkan, sebab dirinya bersama dua rekannya diminta uang Rp 10 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved