Berita Terkini

Pensiun Kurang 8 Bulan, Pak Guru Dipecat karena Dituduh Pungli, Malapetaka Bermula saat LSM Datang

Seorang guru mengalami nasib tragis jelang masa pensiunnya.   Dia dipecat karena dituduh pungli.

Editor: Januar
istimewa/ TribunTimur
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • emecatan Guru Senior: Abdul Muis (guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN delapan bulan sebelum pensiun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Keputusan Gubernur Sulsel, setelah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan pungutan liar saat menjabat bendahara komite sekolah.
  • Kasus berawal dari dana sumbangan sukarela Rp20.000 per bulan hasil kesepakatan orang tua siswa untuk membantu operasional sekolah dan membayar guru honorer

 


TRIBUNMADURA.COM- Seorang guru mengalami nasib tragis jelang masa pensiunnya.
 
Dia dipecat karena dituduh pungli.
 
Dunia pendidikan di Indonesia kembali terguncang oleh kisah menyayat hati yang datang dari Sulawesi Selatan, menimpa seorang guru senior yang selama puluhan tahun telah mengabdikan hidupnya di dunia pendidikan.

Sosok tersebut adalah Abdul Muis, seorang guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, yang kini harus menelan kenyataan pahit setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari Tribunnewsmaker, keputusan pemberhentian itu membuat banyak pihak terkejut, terutama karena Abdul Muis sebenarnya hanya tinggal menunggu delapan bulan lagi untuk memasuki masa pensiun.

Melansir dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023, dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Bagi Abdul Muis, keputusan itu terasa seperti petir di siang bolong, menghantam seluruh pengabdiannya yang telah ia curahkan untuk pendidikan generasi muda.

Baca juga: ASN Curhat Mau Pensiun Sulit Naik Pangkat karena Pungli Kini Dapat Solusi

Ia mengaku sama sekali tak menyangka perjalanan panjangnya sebagai pendidik justru harus berakhir dengan cara yang begitu pahit dan memalukan di penghujung masa tugasnya.

Menurut Abdul Muis, akar permasalahan yang berujung pada pemecatan dirinya bermula ketika ia dipercaya menjabat sebagai bendahara komite sekolah pada tahun 2018.

Penunjukannya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pengurus komite dan para orang tua siswa dalam sebuah rapat resmi di sekolah.


Dalam rapat itu, para orang tua siswa menyepakati adanya donasi sukarela sebesar Rp20.000 per bulan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya menjelaskan dengan nada tenang meski terlihat menahan kecewa.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan bentuk partisipasi masyarakat demi kelangsungan kegiatan belajar-mengajar.

Uang yang terkumpul dari sumbangan itu digunakan untuk membantu operasional sekolah serta memberi tunjangan kecil bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Muis, kebijakan itu diambil karena sekolah sedang menghadapi krisis tenaga pengajar akibat banyaknya guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia dalam waktu bersamaan.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya lirih mengingat kondisi sekolah saat itu.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved