Berita Viral

Akhir Pahit Pernikahan TKW, Rumah Diratakan Sebagai Kompensasi Gono-Gini

Tidak ada lagi yang tersisa dari rumah yang dulunya dimiliki seorang pasangan suami Istri (pasutri) di Kabupaten Lampung Timur.

Editor: Taufiq Rochman
Dokumentasi warga
RUMAH DIROBOHKAN - Bidik layar video perobohan rumah di Lampung Timur, Kamis (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rumah milik seorang TKW di Desa Braja Mulya, Lampung Timur, dirobohkan sebagai bagian dari eksekusi perkara harta gono-gini pasca-perceraian, sesuai putusan pengadilan agama.
  • Pembongkaran dua bangunan rumah dilakukan secara sukarela oleh mantan pasangan suami istri dengan menggunakan alat berat
  • Peristiwa ini menjadi contoh bagaimana proses hukum terkait perceraian dapat berujung pada tindakan fisik pembagian aset, menunjukkan realisasi konkret dari putusan pengadilan

TRIBUNMADURA.COM - Tidak ada lagi yang tersisa dari rumah yang dulunya dimiliki seorang pasangan suami Istri (pasutri) di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam sebuah video yang beredar luas sejak Kamis (6/11/2025), terlihat jelas alat berat berupa ekskavator kecil dikerahkan untuk meratakan bangunan tersebut.

Rumah di Desa Braja Mulya itu harus dirobohkan oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) pasca-perceraian, sebagai realisasi dari putusan pengadilan agama terkait sengketa harta gono-gini.

"Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini," tulis salah satu akun yang mengunggah video itu.

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Sakit Hati Diceraikan Suami Secara Sepihak, TKW di Kabupaten Madiun Robohkan Rumah, Ngaku Sudah Izin

Sengketa Gono Gini

Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengonfirmasi kejadian tersebut.

"Peristiwa itu dilakukan secara sukarela dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono-gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama," katanya saat dihubungi pada Sabtu (8/11/2025).

Ipda Raja Rizky juga menjelaskan, obyek yang dibongkar terdiri dari satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu rumah berukuran 8x7 meter.

"Perkara sengketa harta gono-gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak," tambahnya.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan fisik terkait pembagian aset setelah perceraian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved