Berita Terkini Trenggalek

Tampang Pelaku Penyerangan Acak di Trenggalek, Korban Dipukuli Secara Brutal Tanpa Alasan

Empat pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek digulung Satreskrim Polres Trenggalek.

Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra
GULUNG PELAKU KEJAHATAN - Polres Trenggalek menggulung pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Empat pelaku melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan tanpa alasan yang jelas. 

Ringkasan Berita:
  • Indra Fajar, Susianto, Yogi, dan Rifai ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan di simpang tiga Desa Prigi, Watulimo, Trenggalek
  • Kapolres Trenggalek menegaskan bahwa para pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak memiliki hubungan atau masalah dengan korban
  • Para pelaku dijerat dengan pasal 170 Subsider 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Empat pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek digulung Satreskrim Polres Trenggalek.

Mereka adalah Indra Fajar, Susianto, Yogi, Rifai.

Keempat orang itu memukuli sejumlah pengguna jalan tanpa sebab yang jelas.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, aksi tersebut dilakukan keempat pelaku di simpang tiga jalan raya Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Jumat (27/6/2025) pukul 4.30 WIB dini hari.

Kronologi Kejadian

Saat itu korban, Ilham Pratama dan sejumlah temannya melintas di simpang tiga jalan raya Desa Prigi.

"Saat melintas di tengah jalan, ada batang kayu yang melintang di jalan, pada saat berhenti, dari samping jalan datang tersangka Indra Fajar dkk kemudian berusaha menyerang memukuli korban dengan batang kayu ke tubuh dan punggung korban," kata Maliki, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis hingga Tewaskan Seorang Pria di Tambelangan Sampang

Tidak lama kemudian, korban lain yaitu Boniran juga lewat di jalan yang sama.

Seperti sebelumnya ia melihat batang kayu melintang.

Ia berusaha menyingkirkan kayu tersebut namun tiba-tiba ada batu dilemparkan ke arahnya, beruntung batu tersebut tidak mengenai dirinya.

Namun ternyata ada lemparan batu susulan yang mengarah ke korban dan mengenai gerobak yang ia bawa.

Boniran langsung mencoba menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.

Maliki memastikan antara pelaku dan korban tidak kenal dan tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku juga tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras.

"Pelaku secara acak berusaha untuk mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut," ucap Maliki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved