Berita Terkini
Pensiun Kurang 8 Bulan, Pak Guru Dipecat karena Dituduh Pungli, Malapetaka Bermula saat LSM Datang
Seorang guru mengalami nasib tragis jelang masa pensiunnya. Dia dipecat karena dituduh pungli.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Abdul Muis sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.
Aksi Solidaritas Guru
pungutan liar (Pungli)
Kabupaten Luwu Utara
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
TribunMadura.com
berita terkini
| Mensos Gus Ipul Sebut Soeharto Penuhi Syarat Gelar Pahlawan Nasional: Mari Ingat yang Baik-baik |
|
|---|
| Ternyata Jokowi Dukung Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Setiap Pemimpin Itu Baik |
|
|---|
| Tampang Bengis 5 Pengeroyok Mahasiswa hingga Tewas saat Beristirat di Masjid, Ada yang Lempar Kelapa |
|
|---|
| Resmi! Nafa Urbach Kena Batunya seusai Sebut Gaji DPR Pantas Naik, Kini Nonaktif sebagai Anggota DPR |
|
|---|
| Kondisi Terkini IKN, Disebut Jadi Kota Hantu, Politisi PDIP: Bukan Janji Politik Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/GURU-DIPECAT-Abdul-Muis-guru-Sosiologi-di-SMAN-1-Luwu-Utara-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.